“Dewa Ruci 2021” kata sandi operasi gabungan Bareskrim Polri, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di wilayah perairan Aceh dan sekitarnya serta Jakarta menyita narkotika jenis sabu-sabu sebanyak total 1,278 ton dari sindikat Timur Tengah-Malaysia-Aceh.
Operasi yang dilaksanakan pada tanggal 10 April 2021 di wilayah perairan Aceh dan dilanjutkan tanggal 22 April 2021 di wilayah Jakarta Barat, mencapai sukses dilihat besarnya barang bukti sabu-sabu yang kini disita.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers bersama Dirjen Bea dan Cukai, Askolani, di Jakarta Rabu, 28 April 2021, mengungkapkan, diperhitungkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan Internasional Timur Tengah dan Malaysia, dikendalikan dari balik lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia mencapai 2,5 ton.
Terkait perkara ini, polisi menangkap 18 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu di antara tersangka itu merupakan warga negara asing asal Nigeria.
Askolani dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Rabu, 27 April 2021, juga mengungkapkan kronologi penindakan dimulai dari informasi intelijen yang diperoleh Direktorat TP Narkoba Bareskrim dari counterpart internasional terkait rencana kapal pembawa sabu-sabu dalam jumlah besar ke Indonesia. “Informasi ini sesuai dengan hasil analisa petugas di lapangan tentang maraknya penyelundupan sabu-sabu dari Timur Tengah ke Indonesia melalui perairan Aceh,” katanya.
Tim gabungan melakukan penindakan pertama terhadap seorang transporter yang sedang mengangkut sembilan karung sabu-sabu dengan berat 470 kg menggunakan mobil pada Sabtu, 10 April 2021, pukul 17.40 WIB di parkiran Ali Kopi Lampaseh Kota, Kuta Raja, Kota Banda Aceh.
Kemudian, kata Askolani, petugas melakukan pengembangan terhadap jaringan sindikat tersebut dengan menangkap tiga orang narapidana Lapas Kelas I Cipinang yang berperan sebagai perekrut, pengendali transporter, dan penghubung dengan jaringan Timur Tengah sekaligus pengendali peredaran di Indonesia.
Sementara Kapolri juga menyatakan, para tersangka masing-masing KNK, AW, HG, A, MI, dan AL merupakan terpidana di lapas dengan hukuman di atas 10 tahun dan hukuman mati. “Namun mereka masih bisa menjadi pengendali jaringan narkotika,” kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ia juga mengatakan salah satu tersangka ditembak mati selama proses pengungkapan kasus di luar lapas.
Adapun peran tersangka yakni, tujuh orang sebagai jaringan pengendali. Mereka adalah KNK, AW, HG, A, MI, S, dan AAM.
Lalu, delapan orang merupakan jaringan transporter yaitu, M, MN, FR, MD, B, UI, R, dan AMF. Dan tiga orang sebagai jaringan pemesan OL, AL, dan SL.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku, bahkan anggota kalau kedapatan, maka akan diberikan tindakan tegas dan usut tuntas sampai akar-akarnya,” kata Kapolri.
Para tersangka ditangkap di tiga lokasi. Pertama di Parkiran Ali Kopi Lampaseh Kota, Kuta Raja, Kota Banda Aceh dan Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar.
Kemudian TKP berikutnya, berada di Lorong Kemakmuran, Kecamatan, Meureubo, Kabupaten, Aceh Barat, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, dengan barang bukti seberat 1.267 Kilogram. Lalu, TKP ketiga pertokoan Daan Mogot, Jalan Tampak Siring, Jakarta Barat.
Sementara itu Askolani menguraikan, melanjutkan penindakan di lokasi awal, petugas kembali mengamankan satu orang transporter lain dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 81 karung dengan berat 808 kg di dalam kapal nelayan jenis oskadon, pada Sabtu, 10 April 2021, pukul 22.50 WIB di pinggir Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar.
“Saat menunjukkan barang bukti, tersangka ini mencoba melawan petugas dan melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur, sedangkan satu orang temannya melarikan diri,” katanya.
Tidak berhenti disitu saja, selanjutnya tim gabungan melakukan controlled delivery ke jaringan pemesan pada Kamis, 22 April 2021, pukul 16.00 WIB di pertokoan Jalan Tampak Siring, Daan Mogot, Jakarta Barat. Hasilnya, tim mengamankan seorang kurir penjemput dengan barang bukti 100 kg sabu-sabu yang diangkut menggunakan mobil. Pada pukul 18.20 WIB, tim melakukan penangkapan tersangka lain yaitu seorang narapidana Lapas II A Tangerang yang merupakan pengendali kurir tersebut.
Keesokan harinya, pada Jumat, 23 April 2021, pukul 10.20 WIB, tim mengamankan seorang narapidana Lapas Perempuan Kelas II A Sungguminasa, Sulawesi Selatan, yang bertindak selaku pengendali jaringan pemesan dan penghubung ke jaringan Iran.
Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit mobil, satu unit kapal nelayan jenis oskadon, dan tujuh unit handphone.
Sebagai tindak lanjut penindakan, barang bukti dan tersangka kini diperiksa dan tahan di Barekskrim Polri untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum. Atas penindakan ini, pelaku diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Hasil penyitaan sabu-sabu sebanyak ini setidaknya bisa menyelamatkan 6.390.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” kata Askolani.
Dirjen Bea dan Cukai juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh tim yang telah berkoordinasi dan bekerja dengan solid dan baik di lapangan sehingga dapat kembali berhasil mengungkap sindikat narkotika meski dalam kondisi pandemi dan telah memasuki bulan Ramadan. “Operasi gabungan kali ini membuahkan hasil yang sangat memuaskan. Keberhasilan ini tidak lepas dari koordinasi dan kerjasama yang telah terjalin dengan baik. Saya berharap, perang melawan narkoba ini terus kita tingkatkan secara konsisten agar semakin banyak jiwa yang dapat kita selamatkan,” katanya.