19.618,82 gram sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam mobil Incenerator oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri). Belasan kilogram sabu-sabu itu merupakan barang bukti dari 4 kasus peredaran gelap narkoba di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, dengan jumlah tersangka delapan orang.
Kepala BNN Provinsi Kepulauan Riau, Henry P. Simanjuntak, mengatakan pihaknya baru bisa melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut setelah mendapatkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam dan juga Bintan.
“Setelah kami menerima Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam dan Bintan, barulah kami bisa melakukan pemusnahan ini,” kata Henry didampingi Kasi Penyidikan BNNP Kepri dan Dirnarkoba Polda Kepri, serta perwakilan pihak Kejaksaan Negeri, di Kantor BNNP Kepri, Nongsa, Batam, Kamis, 20 Mei 2021.
Sebelumnya, petugas BNNP Kepri mengamankan dua orang pelaku di daerah Ruli Seraya Bawah dan Perumahan Happy Garden, Batam. “Dari kedua lokasi itu, petugas berhasil mengamankan 100,5 gram narkotika jenis sabu,” kata Henry.
Selanjutnya, Selasa, 13 April 2021, seorang laki-laki dengan inisial LE (26) diamankan di depan perairan Tanjung Uban, Bintan, membawa 2.168 gram sabu-sabu. Seorang lagi diamankan di Pelabuhan Tanjung Riau, Batam, dengan inisial IR (25).
Dari kasus ini, sebanyak 2.102,16 gram akan dihanguskan, sedangkan 65,84 gram lainnya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Penangkapan ketiga terjadi pada Sabtu, 17 April 2021, di depan pelantar Pelabuhan Tanjung Riau, Kota Batam. Satu buah jerigen warna putih yang didalamnya terdapat tujuh bungkus plastik teh Cina merek Guanyinwang yang berisi sabu-sabu seberat 3.690 gram, diamankan dari seorang laki-laki dengan inisial AR (22).
Namun ketika akan ditangkap oleh petugas, tersangka sempat melakukan perlawanan dengan mencoba menabrak petugas dengan menggunakan sepeda motor dan berhasil melarikan diri. Untungnya, Sabtu, 01 Mei 2021, AR berhasil ditangkap di rumahnya, di Tanjung Riau, Kota Batam.
Dari kasus ini, sebanyak 3.550,43 gram dimusnahkan, sedangkan 139,57 gram sisanya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Penangkapan keempat dimulai pada Jumat, 30 April 2021, di wilayah Perairan Tanjung Uban, Bintan. Petugas mengejar sebuah speeboat yang datang dari arah OPL Malaysia ketika melakukan penyisiran di daerah tersebut, dan mengamankan tiga orang laki-laki serta dua buah tas berisi 14.326 gram sabu-sabu.
Sempat juga terjadi perlawanan dari salah satu tersangka dengan inisial RO (41) saat akan dipindahkan ke kapal petugas. Sehingga, dua orang tersangka lain yang masih berada di dalam speedboat tersebut berhasil melarikan diri memasuki perairan laut Malaysia.
Sabtu, 01 Mei 2021, seorang laki-laki berinisial AD (26), sebagai penerima barang di Batam, ditangkap petugas di salah satu kamar hotel didaerah Sagulung. Tak lama setelahnya, DA (41), sebagai orang gudang, juga diamankan di Perumahan Taman Batu Aji beserta barang bukti sabu-sabu 8,88 gram.
Dari kasus ini, sebanyak 13.878,23 gram dihanguskan, sedangkan 456,64 gram sisanya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
“Semua tersangka dikenakan 114 ayat (2), 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” kata Henry.