Sebanyak 23 orang anak didik pemasyarakatan (Andikpas) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II A Batam, mendapat pengurangan masa pidana atau hak remisi khusus (RK) Idulfitri 1442 Hijriyah.
Hubungan Masyarakat Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II A Batam, Marisa, mengatakan, pemberian remisi tersebut akan dilakukan besok, Kamis, 13 Mei 2021, pagi, setelah selesai melakukan salat Idulfitri.
“Dari total 37 yanga diusulkan, ada sebanyak 23 yang mendapat remisi dan mereka merupakan andikpas yang telah memenuhi syarat,” kata Marisa pada Rabu, 12 Mei 2021.
Adapun besaran remisi yang diperoleh 23 anak tersebut yakni, untuk 13 orang sebanyak 15 hari dan 10 orang menerima remisi 1 bulan.
“Tidak hanya lebaran kali ini tapi selama pandemi Covid-19 dan sampai bulan Juni mendatang tetap akan ada diberikan asimilasi di rumah terhadap Andikpas yang memenuhi persyaratan. Hal itu berdasarkan edaran dari Permenkumham [Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia],” kata dia.