Terdapat 72 sekolah menengah pertama (SMP) di Batam, Kepulauan Riau, yang mengajukan belajar tatap muka di masa pandemi Covid-19. 32 di antaranya sudah mendapat verifikasi dari Dinas Pendidikan (Disdik) Batam beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Disdik Batam, Hendri Arulan, mengatakan pembelajaran tatap muka yang diarahkan Wali Kota Batam itu bertujuan memberi ruang kepada pelajar tingkat SMP dan SMA untuk kembali ke sekolah. Dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Kami telah memberi petunjuk melalui surat edaran ke semua sekolah untuk segera menyiapkan alat-alat protokol kesehatan. Yang pertama itu, harus memenuhi enam daftar periksa yang harus dipenuhi dalam persiapan pelaksanaan tatap muka. Di situ harus ada izin dari komite, kemudian juga harus ada persetujuan dari orang tua siswa terhadap anaknya yang akan mengikuti pembelajaran tatap muka,” katanya, Selasa, 16 Febuari 2021.
Ia menjelasakan, beberapa sekolah yang sudah diverifikasi harus melengkapi beberapa persyaratan. Jika persyaratannya sudah lengkap maka proses belajar tatap muka pun bisa dimulai di minggu selanjutnya.
“Nah sekolah yang tidak lolos verifikasinya harus tetap melakukan pembelajaran secara daring,” katanya.
Lebih jauh, Hendri menjabarkan enam daftar periksa tersebut adalah, pertama toiletnya harus bersih, sanitasinya bagus, kemudian harus ada thermal-gun (alat pengukur suhu), harus menyiapkan masker dengan tujuan penerapan pemakaian masker di seluruh lingkungan sekolah, dan kemudian pihak sekolah juga harus mempunyai daftar data anak-anak yang memiliki penyakit menular. Pihak sekolah juga harus mempunyai daftar anak-anak yang berangkat sekolah menggunakan kendaraan apa.
“Misalnya, ada yang menggunakan kendaraan umum kan rentan tertular pandemi Covid-19. Selanjutnya, pihak sekolah dengan komite harus tetap mengadakan rapat untuk penerapan pembelajaran tatap muka, dan komite harus setuju untuk bisa diterapkan pembelajaran tatap muka,” tambahnya.
Menurutnya, untuk koordinasi sekolah bisa dilakukan dengan Dinas Pendidikan jika sekolah itu berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sementara untuk sekolah di bawah Kementerian Agama berkordinasi dengan Departemen Agama.
Disinggung mengenai kurva Covid-19 yang meninggi di beberapa kecamatan, Hendri menjelaskan berdasakan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri, dijelaskan zona di satu daerah tidak menentukan bahwa pembelajaran tatap muka dilaksanakan atau tidak. Kebijakan tersebut, kata dia, telah diserahkan sepenuhnya kepada kepala daerah di masing-masing kota atau dalam hal ini adalah kebijakan Wali Kota Batam.
“Sekarang kan wali kota sudah memberikan ruang kepada semua kecamatan dan sekolah-sekolah boleh untuk menerapkan pembelajaran tatap muka, tetapi harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sebagai contoh satu kelas itu tidak boleh lagi siswanya sebanyak 40 orang lagi. Maksimalnya itu adalah sebanyak 18 orang,” katanya.
Ia juga menjelaskan, tidak ada batas waktu untuk tahap verifikasi. Jika pihak sekolah sudah merasa siap untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka, maka tinggal mengajukan surat permohonan dan nanti akan diverfikasi oleh Disdik Batam.
“Jadi tidak harus serentak untuk menerapkan pembelajaran tatap muka. Siapa yang siap maka dia dululah duluan melaksanakan tatap muka,” kata Hendri.