Sabtu, 18 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
34 orang awak kapal berkewarganegaraan Vietnam, yang telah selesai menjalani proses penegakan hukum dideportasi ke negara asal. (Foto: Humas Ditjen PSDKP)

34 Awak Kapal Ikan Vietnam Dideportasi Melalui Batam

22 Juni 2021

Batam, 311 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersinergi dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam penanganan awak kapal pelaku ilegal fishing berkewarganegaraan asing yang masih berada di Indonesia. Melalui Pangkalan PSDKP Batam, 34 orang awak kapal berkewarganegaraan Vietnam yang telah selesai menjalani proses penegakan hukum diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Pinang dan Kantor Rudenim Pusat Tanjung Pinang pada Jumat, 18 Juni 2021, dan Sabtu, 19 Juni 2021.

“34 orang ABK kapal ikan Vietnam kami serahkan dalam rangka persiapan deportasi ke negara asal”, ujar Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar.

Antam juga menjelaskan bahwa sesuai dengan kaidah yang berlaku dalam hukum laut internasional, para awak kapal berkewarganegaraan asing tersebut tidak dikenakan hukuman badan sehingga setelah semua proses hukum telah selesai dapat dipulangkan.

“Jadi untuk efektivitas dan efisiensi pemberantasan ilegal fishing para nelayan asing yang telah melalui proses penegakan hukum ini kita pulangkan,” kata Antam.

Berita Lain

Kepala BP Batam Berharap Kolaborasi Lintas Sektor dan Kerja Keras Dapat Memperkuat Pertumbuhan Ekonomi

BP Batam: Penataan Pot Bougenville Perkuat Estetika Kota Tanpa Bebani Keuangan Negara

Kepala BP Batam Terima Kunjungan Peserta Sespimti Polri Tahun 2026

DPRD Kota Batam Hadiri Acara Pisah Sambut Komandan Lanud Hang Nadim

Lebih lanjut Antam menyampaikan apresiasinya kepada berbagai pihak yang telah bersinergi dengan baik dalam penanganan awak kapal berkewarganegaraan asing.

“Terima kasih kepada Kementerian Luar Negeri dan Jajaran Ditjen Imigrasi yang telah berperan besar dalam kegiatan ini,” kata Antam.

Dihubungi secara terpisah, Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran, Nugroho Aji, pada waktu yang sama, menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mempercepat pemulangan awak kapal pelaku illegal fishing berkewarganegaraan asing yang masih berada di Indonesia. Nugroho mengatakan bahwa salah satu kendala yang dihadapi adalah pandemi Covid-19 yang membatasi proses keluar masuk lintas negara.

“Kami masih terus komunikasikan percepatan pemulangan awak kapal WNA yang masih ada di Indonesia,” kata Nugroho.

Nugroho juga mengatakan bahwa dengan tertundanya kepulangan banyak awak kapal tersebut, pihaknya harus menyiapkan anggaran ekstra untuk penanganan.

Sebagai informasi, di Pangkalan PSDKP Batam saja, terdapat 162 awak kapal berkewarganegaraan dengan rincian, yang berada di kantor Pangkalan PSDKP Batam sebanyak 130 awak kapal  (127 awak kapal Vietnam, 1 awak kapal Rusia, dan 2 awak kapal Myanmar) dan di Satwas Natuna masih menyisakan 32 awak kapal Vietnam.

Berita Lain

Petugas Bea Cukai Batam saat memeriksa isi kontainer limbah di Pelabuhan Batu Ampar (Dok: Bea Cukai Batam)

Ratusan Kontainer Limbah B3 Masih Menumpuk di Batuampar

11 April 2026
ilustrasi kecelakaan kerja (Dok: istimewa)

Kecelakaan Kerja di PT Karyasindo Samudra Biru Shipyard, Satu Orang Meninggal Dunia

11 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS