Seorang warga negara Singapura bernama S Abdul Aziz bin Anwar melenggang bebas keluar masuk Batam. Namanya tidak tercatat di Imigrasi. Pria 60 tahun yang katanya berlatar belakang militer ini punya jalur tersendiri. Aman. Memanfaatkan jaringan laut dan minusnya penjagaan wilayah perbatasan.
HMS mendapat sejumlah foto Aziz yang sedang santai menjelajah Batam dalam dua bulan terakhir. Pengirimnya adalah para pengusaha kapal yang merasa terganggu dengan ulah Aziz di Indonesia. Mereka bersedia diwawancara, tetapi meminta namanya dirahasiakan. Alasannya, karena takut bisnisnya di negara tetangga dipersulit Aziz.
“Dia kuat di Singapura karena dia mantan tentara, kalau di Indonesia itu seperti marinir lah. Tapi masalahnya, orang asing ini kok berani sekali keluar masuk negara kita,” kata dia kepada HMS baru-baru ini.
Menurut dia, Aziz datang ke Batam mengandalkan jalur-jalur tikus. Masuk dengan cara bersembunyi di dalam kapal-kapal tongkang atau kargo untuk menghindari pemeriksaan oleh petugas Imigrasi.
Sementara caranya keluar Batam yaitu memakai jasa penyelundup manusia. Dari pelabuhan tikus di Tanjung Uma, Aziz menumpang boat ke wilayah West Out Port Limited (OPL). Setelah sampai, ia akan menunggu selama satu malam di kapal tongkang atau kargo milik para kenalannya.
“Berhentinya itu di Perairan Pulau Tekong atau Pulau Ubin. Nah, di situ sudah ada yang nunggu. Tunggu satu atau dua hari, setelah aman nanti ada boat yang jemput. Intinya, main dia rapi. Ini cara orang asing menyusup ke Indonesia. Kalau tidak percaya, tanya saja ke Imigrasi [Batam], pasti data si Aziz tidak ada. Padahal dia datang bolak balik ke sini,” katanya.
Jalur gelap ini dipilih Aziz karena, katanya, pada April 2020 lalu dia sempat diincar oleh petugas Imigrasi Batam. Masalahnya ada pada izin tinggal Aziz yang sudah kedaluwarsa. “Awal April [2020] dia sudah overstay 30 hari. Kemudian baru keluar Batam itu di bulan Juli. Kan, lumayan dendanya jutaan juga.”
Pada 26 November 2021, HMS menghubungi Aziz melalui sambungan telepon. Dia membantah semua tuduhan dan mengaku semua urusan kedatangan sudah dia atur sejak 3 tahun yang lalu, “Itu semua tak benar, jangan dilayani mereka yang memberi informasi yang punya masalah dengan saya,” katanya.
Ketika ditanya lebih rinci soal kedatangannya, Aziz langsung marah-marah, mengeluarkan kata makian dan bahkan hendak melaporkan HMS. Dia mengatakan, “Cukup, sebelum saya laporkan kamu. Saya tak pernah ganggu anak bini kamu, jangan ganggu saya.”
Tidak Tercatat di Imigrasi Batam
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Tessa Harumdila, mengatakan WNA atas nama S Abdul Aziz bin Anwar dan nomor paspor yang HMS lampirkan datanya nihil atau tidak tercatat. “Kami cek di perlintasan atas nama tersebut negatif melintas Batam,” katanya saat dihubungi HMS.
Dia mengatakan juga belum mendapat informasi perihal Aziz yang katanya overstay dan sempat diburu petugas. Menurut Tessa, setiap kedatangan ke Batam via domestik pasti akan tercatat, “Kemungkinan masuk via pintu lain, bisa melalui Jakarta [Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta] mungkin,” katanya.
Untuk WNA yang bermasalah atau melanggar katanya tidak dapat masuk ke Indonesia. Namun, sampai per Oktober 2021, orang asing sendiri belum bisa masuk langsung ke Indonesia.
“Kecuali WNA tersebut masuk domestik itu yang jadi persoalan karena domestik,” katanya, “baik di bandara atau pun pelabuhan laut internasional pasti terpantau selama masuk pintu imigrasi dengan dicek di sistem,” kata Tessa Harumdilla.
Akan tetapi, menurut Tessa, meskipun data si WNA tidak ada, kedatangannya belum bisa dikatakan ilegal, “Untuk sementara tidak ada datanya saat ini, jika ada info akan disampaikan ya,” katanya.