Aksi sindikat penyelundup rokok ilegal lintas negara semakin berani. Para pemain mulai leluasa mentransitkan barang-barang ilegalnya melalui kontainer di pelabuhan resmi. Pertanda kalau kejahatan ekonomi ini semakin merajalela dan tidak akan bisa dibasmi, meskipun petugas berulangkali menangkap kapal-kapal penyelundup di tengah laut. Salah satu persoalan yang membuat kejahatan ini mengakar adalah tidak tersentuhnya aktor utama dibalik bisnis gelap ini.
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha, mengatakan, apabila berkaca dari kasus-kasus yang sudah terjadi, terutama dari tangkapan Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Komando Armada I, pada Sabtu, 27 Maret 2021 lalu, terhadap Kapal Motor (KM) Karya Sampurna yang mengangkut barang selundupan berupa 1.673 bal rokok tanpa cukai beragam merk, sudah seharusnya penegak hukum musti fokus dalam mengusut siapa aktor utama dalam jaringan ini dan menindak jika ada instansi-instansi pemerintah yang terlibat.
Hal ini dia katakan sebab, selama ini jerat hukum belum menyentuh kepada aktor utama, melainkan hanya kepada pesuruh atau pelaku di lapangan saja. “Jangan sampai hanya di lapisan-lapisan terbawa saja yang diperiksa, bahkan bila perlu pelaku utamanya juga dijebloskan ke penjara untuk memberikan efek jera,” kata Utusan Sarumaha, Selasa 30 Maret 2021.
Dia berharap, kasus tangkapan Guskamla baru-baru ini ataupun kasus-kasus lainnya jangan sampai terhenti, dan harus berproses sampai pada pengadilan. Menurut dia, keberhasilan tersebut menunjukkan kalau aparat penegak hukum tidak main-main memberantas tingkah langkah penyelundup.
“Jangan sampai Batam ini menjadi arena untuk transit barang-barang yang akan diselundupkan ke luar Batam ataupun ke luar negeri. Jangan sampai hal itu terjadi. Harus diusut sampai tuntas supaya memberikan efek jera kepada pelaku usaha, sekaligus sebagai edukasi agar para pelaku usaha tidak bermain-main dalam menjalankan usahanya,” katanya.
Dia tentu mengapresiasi atas penindakan-penindakan yang dilakukan oleh instansi terkait. Hanya saja, dia berharap kepada instansi terkait yaitu Bea dan Cukai serta BP Batam, mulai memikirkan bagaimana cara mengantisipasi kegiatan ilegal ini. Kemudian dapat lebih konsisten dalam melakukan pengawasan dan penindakan. Apalagi kedua instansi itu memiliki kewenangan lebih, dalam hal pengaturan regulasi pengiriman barang dari dan keluar wilayah Batam.
Salah satu yang harus difokuskan untuk mengantisipasinya adalah dari sisi pengawasan produksi. Semua pokok perizinannya ada di BP Batam. Oleh karena itu, pihaknya mendorong BP Batam untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaku usaha yang bergerak di bidang tersebut. “Jika ditemukan hal-hal penyimpangan perizinan, maka sebaiknya dibekukan saja. Bila perlu cabut izinnya agar tidak menimbulkan dampak ekonomi ditengah masyarakat,” kata dia.
Sebelumnya, Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Komando Armada I mengungkap modus baru penyelundupan rokok ilegal lintas negara. Pola penyelundupan kiwari ini terancang lebih rapi dan melibatkan banyak kapal dan “pemain”. Komplotan penyelundup tidak lagi melakukan transaksi muatan di tengah laut, melainkan membawa masuk barang tanpa cukainya menggunakan peti raksasa melalui pintu resmi Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau. (baca: Modus Baru Penyelundupan Rokok Lintas Negara).
Pola permainan itu seperti yang diungkapkan oleh Komandan Guskamla Koarmada I Laksamana Pertama TNI, Yayan Sofiyan. Berdasarkan hasil tangkapan petugas pada Sabtu, 27 Maret 2021 lalu, terhadap Kapal Motor (KM) Karya Sampurna yang mengangkut barang selundupan berupa 1.673 bal rokok tanpa cukai beragam merk yang dibawa datang dari Singapura.
Pengungkapan ini bermula lantaran kecurigaan petugas atas aktivitas KM Karya Sampurna yang memuat barang di pelabuhan resmi itu sejak Rabu, 24 Maret 2021 lalu. Karena tidak mau kecolongan, pemeriksaan pun dilakukan tiga hari setelahnya atau saat kapal itu hendak melanjutkan pelayaran. Hasilnya, petugas mendapati kalau kapal itu berlayar tidak sesuai dengan dokumen pelayaran. Setelah diperiksa lebih rinci, barulah ditemukan muatan rokok ilegal di dalamnya.
“Kecurigaan timbul dari dokumen yang ada indikasinya palsu, kemudian juga tidak ditemukannya dokumen ke Imigrasian ke Thailand oleh para awak kapal itu, serta jumlah bahan bakar yang tidak memungkinkan untuk berlayar ke Thailand oleh kapal tersebut,” kata Yayan kepada wartawan di Mako Lanal Batam, Minggu 28 Maret 2021.
Para penumpang dan nahkoda kapal itu pun langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan. Dari situlah diketahui kalau modus operandi mereka sekarang telah diperbarui. Kalau dulunya modus penyelundup melakukan transaksi muatan di perairan out port limited (OPL), kemudian kapal high speed craft (HSC) mebawanya ke tempat tujuan. Sekarang, kapal kayu tinggal memuat barang dari kontainer dan kegiatannya dilakukan di pelabuhan resmi.
“Saat ini mereka merubah polanya. Mereka berusaha supaya dalam melakukan kegiatannya lebih rapi. Salah satu caranya yakni mengangkutnya melalui kontainer. Kemudian, dari pelabuhan resmi di Batu Ampar, barang ilegal itu langsung di overship ke kapal yang akan membawanya sesuai dengan permohonan yang mereka ajukan ke instansi yang berwenang. Kalau dalam kasus ini, surat pemberitahuan berlayar mereka tujuannya adalah Songkhla, Thailand,” kata Yayan.
Selain itu, menurut pengakuan si nahkoda kapal kepada petugas, diketahui kalau pengajuan surat izin berlayar ke Thailand hanyalah bagian dari modus operandi untuk mengelabui petugas. Karena sebenarnya kapal ini hanya akan berlayar menuju Tanjung Berakit, Bintan. Rencananya, di sana mereka akan memindahkan rokok tersebut ke kapal penampung lainnya.
“Karena SIB (Surat Izin Berlayar) yang dikeluarkan oleh instansi terkait (KSOP Batam) yang ada di Batam tujuannya di situ adalah menuju Songkhla, Thailand tapi ada penyimpangan ke lokasi lain (Tanjung Beranti), maka kita anggap kapal ini tidak menggunakan SIB yang semestinya. Ini jelas melanggar UU No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan termasuk ke dalam kategori tindak pidana,” kata dia.