Minggu, 25 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anggaran Isolasi Covid-19 di Hotel Habis, Anies Terbitkan Kepgub. No. 675

9 Juni 2021

Nasional, 298 kata

Mangatur Nainggolan, S.E. Mangatur Nainggolan, S.E.
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Rencana pemerintah pusat menghentikan pembiayaan isolasi hotel di Jakarta, mengharuskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyiapkan sejumlah lokasi isolasi pasien Covid-19 baru. Langkah yang ia lakukan menerbitkan Keputusan Gubernur Kepgub Nomor 675 Tahun 2021.

Pelaksana tugas (Plt) Bidang Penanganan Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Dody Ruswandi. Dody menyebut penghentian pembiayaan dilakukan karena anggaran telah habis.

“Selama ini kan pakai anggaran BNPB, cuma kita kehabisan kemarin. Jadi kita rapat, kita bilang coba sampai 15 Juni kita tunggu dulu, setelah itu, mungkin ditanggung Pemda dulu,” katanya saat dihubungi wartawan, Selasa, 8 Juni 2021.

Namun demikian, ia menyebut penghentian pembiayaan isolasi hotel Covid-19 di Ibu Kota hanya sementara. Saat ini BNPB masih menunggu proses penganggaran kembali melalui Kementerian Keuangan.

Berita Lain

Target Pembangunan Jalan Tol Baru 13,5 Km Pada 2027

Bandara Soetta Kembali Layani Penerbangan, Usai Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Dinas Pendidikan Terapkan PPJ

Kapal Induk AS Tinggalkan Thailand Usai Singgah Lima Hari

“Kita masih mengusulkan ke Kemenkeu, nanti kalau udah turun dari Kemenkeu, nanti kalau memang dibutuhkan bisa diusulkan lagi,” kata Dody.

Sebelumnya diinformasikan pemerintah pusat menghentikan pembiayaan fasilitas isolasi pasien Covid-19 pada hotel, penginapan, dan wisma di Jakarta, termasuk biaya penginapan tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

Biaya-biaya tersebut dan kebutuhan pasien isolasi, sebelumnya dibebankan kepada pemerintah pusat.

Karenanya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan sejumlah lokasi isolasi baru. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepgub Nomor 675 Tahun 2021.

Kepgub yang diteken pada 31 Mei 2021 mencabut Kepgub Nomor 979 Tahun 2020 tentang lokasi isolasi terkendali bagi pasien Covid-19 sebelumnya.

“Dengan adanya kebijakan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional mengenai pemberhentian pembiayaan hotel, penginapan, dan wisma bagi orang terkonfirmasi Covid-19, baik tanpa gejala maupun dengan gejala ringan, dan biaya penginapan bagi tenaga kesehatan penanganan Covid-19 serta menjamin kepastian hukum dalam pemenuhan kebutuhan fasilitas isolasi terkendali dan penginapan bagi tenaga kesehatan, Keputusan Gubernur Nomor 979 Tahun 2020 perlu diubah,” demikian alasan Anies yang tertulis pada keputusan gubernur tersebut.

Saat ini, ada ribuan tempat tidur isolasi dan penginapan tenaga kesehatan yang disediakan Anies Baswedan selaku gubernur. Lokasi tersebut berada di hotel, wisma, rumah susun, GOR, masjid, hingga sekolah.

Berita Lain

Sumber Gambar ilustras oleh Rudi Simanjuntaki Rudi

Ekspor Listrik Hijau ke Singapura: Langkah Awal Menuju ASEAN Power Grid

11 Juli 2026
Jaksa Agung RI ST Burhanudin

Jaksa Agung RI Instruksikan Kejati dan Kejari Gandeng SMSI Kawal Program Jaga Desa

4 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS