Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dibuka mulai bulan Mei. Pendaftar harus menyiapkan sejumlah persyaratan, termasuk informasi yang perlu diketahui seputar mekanisme pendaftaran. Salah satunya adalah, larangan bagi anggota dan pengurus partai politik (parpol) mendaftar CPNS.
Berikut hal-hal yang perlu diketahui untuk mendaftar jadi pegawai negara sipil formasi 2021:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, pada prinsipnya setiap warga negara Indonesia punya kesempatan yang sama untuk menjadi PNS. Kendati begitu, ada sembilan syarat mendasar yang diatur dalam pasal tersebut, yaitu:
1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat melamar
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, Polri, atau pegawai swasta
4. Tidak berkedudukan sebagai ASN
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan posisi yang dilamar
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan instansi
9. Persyaratan lainnya menyesuaikan kebutuhan instansi yang dilamar
Dokumen yang Disiapkan
Sementara dokumen yang perlu disiapkan meliputi, kartu keluarga (KK); kartu tanda penduduk (KTP); ijazah dan transkrip nilai; pas foto serta dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar.
Ada tiga kategori rekrutmen di pendaftaran CPNS 2021 ini, yakni calon aparatur sipil negara (ASN), sekolah kedinasan dan PPPK. Pendaftaran dilakukan secara terpusat melalui laman sscasn.go.id, yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Salah satu syarat penting adalah foto. Untuk pas foto yang diunggah harus sesuai dengan syarat yang dibutuhkan.
Pas foto CPNS harus berlatar belakang merah. Jangan lupa untuk menggunakan pakaian yang rapi dan sopan. Selain pas foto, juga harus mengirimkan foto selfie sembari memegang KTP.
Meski sudah menjepret foto dengan rapi dan sopan, terkadang ada juga kendala dimana foto tidak bisa diupload. Biasanya hal ini terjadi karena ukuran foto yang salah.
Untuk foto CPNS yang benar adalah ukuran foto 4 x 6 dalam mm: 381 x 559 mm; ukuran foto 4 x 6 dalam cm: 38,1 x 55,9 cm; ukuran foto 4 x 6 dalam inchi: 1,5 x 2,2 inci.
Selain memperhatikan ukuran foto, juga harus mengikuti beberapa syarat pas foto lainnya, seperti: ukuran file minimal 120KB, ukuran file maksimal 200KB, berlatar belakang warna merah. Ekstensi/format file foto .jpg atau .jpeg serta merupakan foto terbaru (minimal tiga bulan terakhir).