Minggu, 25 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha. (Foto: Fathur Rohim)

Anggota Komisi I DPRD Batam: Cakupan Perwako No 7/2019 Harus Diperluas

26 Februari 2021

Batam, 239 kata

Fathur Rohim Fathur Rohim
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Anggota DPRD Batam Komisi I, Utusan Sarumaha meminta Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Kepulauan Riau, untuk memperluas lagi cakupan peraturan Walikota (Perwako) No. 7 tahun 2019 tentang pembangunan sarana dan prasana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat, Jumat, 26 Februari 2021.

Menurutnya, hal itu harus relevan karena saat ini pihaknya tengah membahas rancangan peraturan daerah (Perda) terkait dengan pemberdayaan masyarakat.

“Di sana akan dibahas, dipertajam, dan dirincikan lagi mengenai Perwako itu. Sekali lagi saya harapkan bahwa Perwako ini lebih diperluas lagi mumpung Perda ini belum disahkan,” kata dia.

Hal ini dianggap penting karena Perda tersebut akan dimasukkan ke dalam penyerapan anggaran APBD Kota Batam tahun 2022.

Berita Lain

Ketua DPRD Batam Kamaluddin Minta Maaf atas Molornya Jadwal Paripurna, Segera Perbaiki Koordinasi

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

Investasi Korea di Batam Tembus USD65,1 Juta, BP Batam Jemput Peluang Baru di Seoul

“Maka sebaiknya harus ada perbaikan Perwako-nya, tidak hanya fokus dengan dua hal itu saja [pembangunan jalan dan drainase],”katanya.

Sarumaha mengatakan, perluasan cakupan Perwako No. 7 tahun 2019 diharapkan bisa sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sebab, kata dia, peruntukannya sudah tertuang pada peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No. 19 tahun 2007.

“Saya kira peraturan Mendagri itu cukup membantu memberikan solusi atas kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Disinggung mengenai jumlah anggaran percepatan infrastruktur kelurahan (PIK) Kota Batam, Utusan mengaku pada tahun 2021 setiap kelurahan mendapat dana sebesar Rp1,3 Miliar per tahun. Selain itu, tiap kelurahan juga mendapat tambahan anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp130 juta. Sehingga anggaran PIK per tahunnya mencapai Rp1,7 miliar.

“Dengan anggaran sebesar itu, saya minta pembangunan jangan digunakan untuk perbaikan jalan dan drainase saja. Kan bisa saja beberapa kelurahan tidak membutuhkan dua pembangunan fisik itu. Kami berharap ada perluasan objek dalam PIK sehingga membantu kebutuhan masyarakat,” katanya.

Berita Lain

Pegawai Pemerintah Malaysia Diperas di Batam, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

6 Juli 2026

Trafo Kelebihan Beban, PLN Batam Bangun Gardu Baru di Senjulung

6 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS