Selasa, 19 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha. (Foto: Fathur Rohim)

Anggota Komisi I DPRD Batam: Cakupan Perwako No 7/2019 Harus Diperluas

26 Februari 2021

Batam, 239 kata

Fathur Rohim Fathur Rohim
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Anggota DPRD Batam Komisi I, Utusan Sarumaha meminta Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Kepulauan Riau, untuk memperluas lagi cakupan peraturan Walikota (Perwako) No. 7 tahun 2019 tentang pembangunan sarana dan prasana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat, Jumat, 26 Februari 2021.

Menurutnya, hal itu harus relevan karena saat ini pihaknya tengah membahas rancangan peraturan daerah (Perda) terkait dengan pemberdayaan masyarakat.

“Di sana akan dibahas, dipertajam, dan dirincikan lagi mengenai Perwako itu. Sekali lagi saya harapkan bahwa Perwako ini lebih diperluas lagi mumpung Perda ini belum disahkan,” kata dia.

Hal ini dianggap penting karena Perda tersebut akan dimasukkan ke dalam penyerapan anggaran APBD Kota Batam tahun 2022.

Berita Lain

Amsakar Achmad Tutup Rangkaian Kejuaraan Voli Piala Wali Kota 2026, Berikut Deretan Prestasi BP Batam

⁠BP Batam Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca Hadapi Potensi Kemarau Panjang

WNA Malaysia Ditangkap di Batam, Polisi Dalami Dugaan Eksploitasi Seksual Anak

Li Claudia Chandra Respon Cepat Persoalan Perpanjangan UWT Perumahan Puskopkar

“Maka sebaiknya harus ada perbaikan Perwako-nya, tidak hanya fokus dengan dua hal itu saja [pembangunan jalan dan drainase],”katanya.

Sarumaha mengatakan, perluasan cakupan Perwako No. 7 tahun 2019 diharapkan bisa sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sebab, kata dia, peruntukannya sudah tertuang pada peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No. 19 tahun 2007.

“Saya kira peraturan Mendagri itu cukup membantu memberikan solusi atas kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Disinggung mengenai jumlah anggaran percepatan infrastruktur kelurahan (PIK) Kota Batam, Utusan mengaku pada tahun 2021 setiap kelurahan mendapat dana sebesar Rp1,3 Miliar per tahun. Selain itu, tiap kelurahan juga mendapat tambahan anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp130 juta. Sehingga anggaran PIK per tahunnya mencapai Rp1,7 miliar.

“Dengan anggaran sebesar itu, saya minta pembangunan jangan digunakan untuk perbaikan jalan dan drainase saja. Kan bisa saja beberapa kelurahan tidak membutuhkan dua pembangunan fisik itu. Kami berharap ada perluasan objek dalam PIK sehingga membantu kebutuhan masyarakat,” katanya.

Berita Lain

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil penyidikan kasus dugaan eksploitasi seksual anak di Batam (Dok: Polresta Barelang)

WNA Malaysia Ditangkap di Batam, Polisi Dalami Dugaan Eksploitasi Seksual Anak

15 Mei 2026
Pejabat Polda Kepri saat menunjukan barang bukti praktik perjudian online internasional di Kota Batam (Dok: Polda Kepri)

Polda Kepri Ungkap Praktik Judi Online Internasional di Batam

13 Mei 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS