Anggota DPRD Batam Komisi I, Utusan Sarumaha meminta Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Kepulauan Riau, untuk memperluas lagi cakupan peraturan Walikota (Perwako) No. 7 tahun 2019 tentang pembangunan sarana dan prasana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat, Jumat, 26 Februari 2021.
Menurutnya, hal itu harus relevan karena saat ini pihaknya tengah membahas rancangan peraturan daerah (Perda) terkait dengan pemberdayaan masyarakat.
“Di sana akan dibahas, dipertajam, dan dirincikan lagi mengenai Perwako itu. Sekali lagi saya harapkan bahwa Perwako ini lebih diperluas lagi mumpung Perda ini belum disahkan,” kata dia.
Hal ini dianggap penting karena Perda tersebut akan dimasukkan ke dalam penyerapan anggaran APBD Kota Batam tahun 2022.
“Maka sebaiknya harus ada perbaikan Perwako-nya, tidak hanya fokus dengan dua hal itu saja [pembangunan jalan dan drainase],”katanya.
Sarumaha mengatakan, perluasan cakupan Perwako No. 7 tahun 2019 diharapkan bisa sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sebab, kata dia, peruntukannya sudah tertuang pada peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No. 19 tahun 2007.
“Saya kira peraturan Mendagri itu cukup membantu memberikan solusi atas kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Disinggung mengenai jumlah anggaran percepatan infrastruktur kelurahan (PIK) Kota Batam, Utusan mengaku pada tahun 2021 setiap kelurahan mendapat dana sebesar Rp1,3 Miliar per tahun. Selain itu, tiap kelurahan juga mendapat tambahan anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp130 juta. Sehingga anggaran PIK per tahunnya mencapai Rp1,7 miliar.
“Dengan anggaran sebesar itu, saya minta pembangunan jangan digunakan untuk perbaikan jalan dan drainase saja. Kan bisa saja beberapa kelurahan tidak membutuhkan dua pembangunan fisik itu. Kami berharap ada perluasan objek dalam PIK sehingga membantu kebutuhan masyarakat,” katanya.