Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Muhammad Rudi, berang saat mengetahui adanya pemukulan warga yang dilakukan preman dalam pengerjaan menara Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Nongsa milik bright PLN Batam, di Kecamatan Batam Kota, beberapa waktu lalu. Ia bahkan sempat menggebrak meja menunjukkan kekesalannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi III DPRD Batam, Senin, 8 Maret 2021 tersebut.
Rudi mengatakan, tindakan premanisme itu seharusnya tidak terjadi dan tidak dilakukan oleh bright PLN Batam selaku pemilik proyek itu. Ia pun meminta pembangunan menara SUTT itu diberhentikan hingga persoalan dengan warga yang menolak diselesaikan.
“Jangan mengabaikan masyakarat dengan alasan apapun. Masyakarat juga kami minta tidak melakukan kekerasan balasan. Tolong kooperatif dan duduk bersama, kami siap memfasilitasi,” katanya.
Ketua RT 04 RW 23 Perumahan Odessa, Suwito, mengatakan, pembangunan SUTT Nongsa diminta oleh sebagian warga dipindahkan ke sebelah kanan jalan menuju Bandara Hang Nadim Batam. Menurutnya, persoalan itu dalam dua tahun terakhir izinnya belum dilengkapi oleh bright PLN Batam.
“Makanya persoalan ini kami ajukan ke pengadilan [PTUN], dan warga meminta pengerjaan itu dihentikan sampai hasil pengadilan keluar,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam dua bulan terakhir, pihak bright PLN Batam menggunakan preman dalam menyikapi penolakan warga. Pada 6 Febuari Maret lalu saja, kata dia, ada anak sekolah yang turut mendapat tindak kekerasan saat ikut menolak pembangunan SUTT Nongsa itu.
Direktur Departemen Operasional bright PLN Batam, Edi Diansyah, mengatakan, pihaknya tidak mengetahui adanya kasus pemukulan tersebut. Menurutnya, proses pengerjaan tower itu turut melibatkan pihak ketiga dalam proses pengamanan serta untuk menjamin terlaksananya proyek tersebut.
“Kami juga kaget melihat kondisi seperti ini, ini sangat memalukan buat kami. Kemarin kami sudah rapatkan. Kami akan coba adakan komunikasi untuk mengevaluasi keputusan kembali,” katanya.
Ketua RDP kali itu, Werton Panggabean, menuntut bright PLN Batam mengedepankan kemanusiaan dalam proyek pembangunan SUTT Nongsa.
“Fokus kami adalah bagaimana trauma masyakarat dalam kasus ini bisa diselesaikan oleh bright PLN Batam. Sementara untuk masalah hukum tentang proyek ini berada di luar kewenangan kami,”
“Rekomendasi yang kami keluarkan adalah sebelum adanya mediasi antara masyakarat dan bright proses pengerjaan tidak boleh dilakukan,” kata dia.