Pemotongan kapal Acacia Nassau di tengah laut perairan Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji, Batam, Kepulauan Riau diduga mencemari lingkungan.
Untuk menindaklanjuti pengaduan warga terkait dampak dari aktivitas pemotongan kapal yang mengakibatkan pencemaran lingkungan itu, Komisi III DPRD Kota Batam memanggil pihak terkait dan melakukan rapat dengar pendapat (RDP), Kamis, 18 Febuari 2021.
RDP tersebut dipimpin oleh Sekretaris Komisi III DPRD Kota Batam, Arlon Veristo, dan dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, KSOP Batam, Lurah Tanjung Uncang, PT Graha Trisakti Industri (Paxocean), Agen kapal Sinar Mandiri, dan DPD Pesat Kota Batam.
Perwakilan dari DPD Persatuan Anak Tempatan (Pesat) Kota Batam mengatakan, pihak perusahaan yang melakukan pemotongan kapal tersebut diminta agar menyetop pekerjaannya terlebih dahulu sampai permasalahan selesai.
“Untuk mengetahui adanya pencemaran dan dampak dari aktivitas itu maka bisa dilihat saat pelaksanaan pemotongan dan pengambilan sampelnya juga harus dilakukan saat pemotongan. Agar dampaknya akan nampak secara kasat mata,” katanya.
Sementara Sekretaris Komisi III DPRD Kota Batam, Arlon Veristo, mengatakan, saat pihaknya turun ke lokasi beberapa waktu lalu, tidak ada dampak lingkungan di sekitaran perairan tersebut.
“Pemotongan itu boleh-boleh saja sepanjang itu berada di lokasi perusahaan yang mengerjakan dan tidak menimbulkan pencemaran,” kata Arlon.
Ia menjelaskan, kapal Acacia Nassau tersebut berbendera Bahama dan sudah dianggap skrap lalu dibeli oleh PT Graha Trisakti Industri (Paxocean).
“Saat ini kami sedang meminta surat-surat izin mereka. Kalau izinnya lengkap maka tidak akan jadi masalah dan kalau permintaan warga untuk menghentikan aktivitas itu, maka tidak cocok. Karena itu akan merugikan perusahaan yang bersangkutan,” katanya.
Lanjutnya, pihak perusahaan juga diminta agar memperhatikan masyarakat setempat dan kalau perlu diakomodir untuk ikut bekerja di sana. Sebab masalah dengan masyarakat setempat salah satunya karena kurangnya komunikasi.