Minggu, 25 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, Mochamat Mustofa. (Foto: Fathur Rohim)

Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam: PT ASL Shipyard Harus Bertanggung Jawab

16 Maret 2021

Batam, 331 kata

Fathur Rohim Fathur Rohim
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Mochamat Mustofa, meminta PT ASL Shipyard bertanggung jawab atas meninggalnya Petrick Natanael Sitompul dalam kecelakaan kerja, Selasa, 19 Maret 2021.

Mustofa mengatakan, akan ada beberapa hal yang nanti akan ditindaklanjuti oleh Komisi IV DPRD Batam. Salah satu poinnya adalah, kata dia, pihak kepolisian harus masuk ke persoalan itu untuk memeriksa apakah ada unsur kelalaian atau tidak.

“Kalau ada [kelalaian] secara otomatis pendekatannya ke ranah hukum pidana. Karena nyawa orang melayang. Kedua, setiap pekerjaan yang berisiko tinggi, pastinya tiap tim di tempat kerja memiliki unsur kesehatan dan keselamatan kerja (K3) atau safety,” kata dia.

Menurutnya, jika pihak perusahaan berdalih safety-nya sudah diberikan tapi tidak digunakan oleh pekerja, dalih itu tidak akan pihaknya terima. Sebab menurutnya, setiap orang atau pekerja yang tidak mau menggunakan safety, maka petugas K3 harus melarangnya bekerja.

Berita Lain

Ketua DPRD Batam Kamaluddin Minta Maaf atas Molornya Jadwal Paripurna, Segera Perbaiki Koordinasi

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

Investasi Korea di Batam Tembus USD65,1 Juta, BP Batam Jemput Peluang Baru di Seoul

“Bagaimana ceritanya, seorang pekerja tanpa menggunakan safety dibiarkan bekerja oleh pihak atau petugas K3? Makanya karena ini nyawa orang harus jadi atensi, dan saya harap ini kejadian terakhir. Kemarin di salah satu perusahaan di Tanjung Uncang juga ada pekerja yang meninggal karena ledakan di dalam kapal dan kasusnya menguap begitu saja,”katanya.

Menurutnya, jika setiap kasus kecelakaan kerja menguap begitu saja tanpa ada pihak yang bertanggung jawab, maka nyawa pekerja akan terus berjatuhan.

Mustofa menjelaskan, Petrick Natanael Sitompul merupakan karyawan PT Elang Jaya. Namun, saat kejadian Petrick berstatus sebagai pekerja sub contractor di PT ASL Shipyard.

“Tetapi saya tidak melihat persoalan ini dari sudut pandang itu. Karena kejadiannya di sana maka pihak yang harus bertanggung jawab adalah PT ASL. Nanti kami akan agendakan pertemuan dengan pihak terkait sambil berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam,” kata dia.

Ia menegaskan, kecelakaan kerja yang dialami Petrick Natanael Sitompul jangan terus berulang. Sebab kata dia, nyawa manusia tidak ada harganya dan jangan hanya karena bisnis ingin mengejar keuntungan semata, mengesampingkan unsur keamanan atau safety.

“Kasus ini jangan menguap begitu saja tapi harus selesai tuntas. Kalau memang ada kelalaian, berarti harus ada yang dipidana, karena nyawa seseorang sudah hilang karenanya,” kata Mustofa.

Berita Lain

Pegawai Pemerintah Malaysia Diperas di Batam, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

6 Juli 2026

Trafo Kelebihan Beban, PLN Batam Bangun Gardu Baru di Senjulung

6 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS