Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Mochamat Mustofa, meminta PT ASL Shipyard bertanggung jawab atas meninggalnya Petrick Natanael Sitompul dalam kecelakaan kerja, Selasa, 19 Maret 2021.
Mustofa mengatakan, akan ada beberapa hal yang nanti akan ditindaklanjuti oleh Komisi IV DPRD Batam. Salah satu poinnya adalah, kata dia, pihak kepolisian harus masuk ke persoalan itu untuk memeriksa apakah ada unsur kelalaian atau tidak.
“Kalau ada [kelalaian] secara otomatis pendekatannya ke ranah hukum pidana. Karena nyawa orang melayang. Kedua, setiap pekerjaan yang berisiko tinggi, pastinya tiap tim di tempat kerja memiliki unsur kesehatan dan keselamatan kerja (K3) atau safety,” kata dia.
Menurutnya, jika pihak perusahaan berdalih safety-nya sudah diberikan tapi tidak digunakan oleh pekerja, dalih itu tidak akan pihaknya terima. Sebab menurutnya, setiap orang atau pekerja yang tidak mau menggunakan safety, maka petugas K3 harus melarangnya bekerja.
“Bagaimana ceritanya, seorang pekerja tanpa menggunakan safety dibiarkan bekerja oleh pihak atau petugas K3? Makanya karena ini nyawa orang harus jadi atensi, dan saya harap ini kejadian terakhir. Kemarin di salah satu perusahaan di Tanjung Uncang juga ada pekerja yang meninggal karena ledakan di dalam kapal dan kasusnya menguap begitu saja,”katanya.
Menurutnya, jika setiap kasus kecelakaan kerja menguap begitu saja tanpa ada pihak yang bertanggung jawab, maka nyawa pekerja akan terus berjatuhan.
Mustofa menjelaskan, Petrick Natanael Sitompul merupakan karyawan PT Elang Jaya. Namun, saat kejadian Petrick berstatus sebagai pekerja sub contractor di PT ASL Shipyard.
“Tetapi saya tidak melihat persoalan ini dari sudut pandang itu. Karena kejadiannya di sana maka pihak yang harus bertanggung jawab adalah PT ASL. Nanti kami akan agendakan pertemuan dengan pihak terkait sambil berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam,” kata dia.
Ia menegaskan, kecelakaan kerja yang dialami Petrick Natanael Sitompul jangan terus berulang. Sebab kata dia, nyawa manusia tidak ada harganya dan jangan hanya karena bisnis ingin mengejar keuntungan semata, mengesampingkan unsur keamanan atau safety.
“Kasus ini jangan menguap begitu saja tapi harus selesai tuntas. Kalau memang ada kelalaian, berarti harus ada yang dipidana, karena nyawa seseorang sudah hilang karenanya,” kata Mustofa.