Artis Nia Ramadhani (NR) dan pengusaha Ardi Bakrie (AB), menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. “NR perempuan (31 tahun) dan AB (42) adalah suami-istri, NR juga dikenal seorang publik figur,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakpus, Kamis, 8 Juli 2021.
Yusri menyampaikan, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan pasangan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan di Markas Polres. Keduanya mengakui telah mengkonsumsi sabu sejak empat atau lima bulan terakhir.
Pengakuan itu juga diperkuat hasil tes urine yang menunjukkan positif mengandung metamfetamin . “Dilakukan tes urine hasilnya positif mengandung sabu atau metamfetamin,” kata Kombes Yusri Yunus.
Selain NR, penyidik juga menetapkan sopir sekaligus pembantu pribadi berinisial ZN sebagai tersangka. Hasil test urine ZN positif. “Jadi, total ada tiga yang kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Sebelumnya disampaikan kronologis penangkapan para tersangka. Artis NR diamankan pada Rabu, 7 Juli 2021 di kediamannya di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan.
“Kronologinya sekitar pukul 9 pagi Satresnarkoba, Jakarta Pusat dapat informasi bahwa Saudari NR sering menggunakan sabu-sabu ini, yang bertempat tinggal di daerah Pondok Pinang atau Pondok Indah,” kata Yusri Yunus.
Pengakuan mengejutkan lantas keluar dari Nia Ramadhani. Ia menyebutkan bahwa sang suami, Ardi Bakrie, juga menggunakan sabu tersebut.
“Saat di TKP Saudara AB tidak ada, sehingga Saudara ZN dan NR dibawa ke Polres Metro Jakpus. Barulah NR hubungi suaminya. Setelah Isya, jam 20.00 WIB, Saudara AB datang untuk menyerahkan diri,” kata Yusri.
Yusri mengatakan, ketiganya positif metamfetamin setelah dilakukan tes urine. Oleh karenanya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sang sopir masih dalam pemeriksaan intensif.