AS meninggal dunia pada Rabu, 6 April 2021, setelah dianiaya oleh sekelompok orang pada Rabu, 31 Maret 2021, di foodcourt Hotel Pasifik, Jodoh, Batu Ampar, Batam, sekitar pukul 2.00 WIB.
Kejadian tersebut berawal dari korban AS yang sempat cekcok dengan seorang perempuan di seputaran foodcourt Pasific. “Perempuan itu lalu melapor ke sekuriti,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Yos Guntur, melalui Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan melalui siaran persnya yang diterima HMS pada Jumat, 9 April 2021.
Sekuriti itu pun lalu menghampiri AS dan memukulinya di bagian rahang kiri, rahang kanan dan bagian mata kiri. “Sehingga menyebabkan tengkorak bengkak, mata sebelah kiri juga bengkak dan menghitam,” katanya.
Korban lalu menceritakan kejadian tersebut kepada temannya TJ dan ia pun langsung membawa AS ke Rumah Sakit Camatha Sahidya, Muka Kuning, Batam, untuk diberikan perawatan. “Setelah diobati, dikasih obat, TJ dan AS kemudian pulang,” katanya.
Lalu pada Selasa, 6 April 2021, TJ yang melihat tidak adanya kemajuan setelah melakukan pengobatan, kembali membawa AS ke rumah sakit sekitar pukul 21.00 WIB dan pada pukul 23.00 WIB korban dinyatakan telah meninggal dunia oleh pihak Rumah Sakit Camatha Sahidya.
“TJ pun lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polresta Barelang,” kata Guntur.
Mendapatkan laporan tersebut, Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, langsung bergerak cepat memburu pelaku.
Pada Rabu, 7 April 2021 sekira pukul 15.00 WIB Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sekitaran ruko belakang Newton, dan sekira pukul 15.30 WIB pelaku insial IS Berhasil diamankan.
“Setelah itu, kita lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya berinisial, N dan S pada pukul 23.55 WIB. Dilakukan pengembangan kembali dan berhasil mengamankan pelaku berinisial, MA dan RU,” katanya.
Pelaku kemudian diamankan di Polresta Barelang untuk kemudian diproses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni rekaman CCTV, 1 helai baju kaos warna hitam, 1 helai celana jeans warna biru dan 1 buah topi merek Gucci yang dikenakan oleh korban.
“Pelaku dikenakan Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHPidana,” katanya.
AS diketahui merupakan salah satu anggota Pemuda Batam Bersatu (PBB). Merespon atas kejadian yang menimpa anggotanya tersebut, Ketua PBB, Martua Susanto Manurung, meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus itu.
Pihaknya akan menghormati segala proses hukum yang nantinya akan dilakukan oleh pihak kepolisian. “Kita juga akan tunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” katanya.