Kasus perceraian di Kota Batam masih terbilang cukup tinggi. Awal tahun 2021, yang baru berjalan tujuh belas hari, sudah 134 perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama (PA) Kota Batam.
Begitu juga yang terjadi di tahun sebelumnya. Angka perceraian terbilang cukup tinggi. Tercatat sebanyak 2.141 kasus dari bulan Januari sampai dengan Desember 2020. Dari dua ribuan kasus tersebut, terdapat 1.928 kasus yang telah diterbitkan akta perceraiannya oleh PA Kota Batam.
Kasus perceraian di Batam didominasi istri yang menggugat cerai suami. Syarkasi, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Batam mengatakan, total cerai gugat yang diputuskan PA Kota Batam sepanjang tahun 2020 mencapai 1.413 gugatan. Sementara, cerai talak atau dari pihak suami, sebanyak 515 perkara.
Di awal tahun ini, perkara yang masuk ke PA Kota Batam terdiri dari 125 perkara gugatan dan 9 permohonan perkara. “Total 134 perkara hingga tanggal 15 Januari ini,” katanya pada HMStimes.com, Jumat, 15 Januari 2021.
Dari 134 perkara yang sudah masuk ke PA Kota Batam, total sebanyak 20 kasus sudah diputus dan diterbitkan akta perceraiannya oleh PA Kota Batam. Hal serupa pada tahun lalu juga terjadi pada tahun ini. Gugatan yang dilayangkan ke PA Kota Batam, masih didominasi dari pihak istri. Sementara cerai talak atau dari pihak suami tetap ada, namun jumlahnya hanya sebagian kecil saja.
Munurut Syarkasi, cerai gugat yang terjadi di Kota Batam pada tahun ini dan tahun lalu dipicu oleh beberapa penyebab yang sama. Hal tersebut didominasi masalah pemberian nafkah, perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Selebihnya karena faktor ekonomi. Beberapa penyebab lain yang memicu perceraian juga adalah poligami, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan perselingkuhan atau zina.
Sementara itu, untuk cerai talak yang paling mendominasi adalah perselisihan sehingga menyebabkan pertengkaran terus menerus. Ada juga karena istri yang melakukan perselingkuhan, masuknya orang ketiga dalam hubungan mereka, dan istri meninggalkan tempat dalam waktu yang lama.
Kasus perceraian ini, didominasi usia 25 tahun hingga 40 tahun. Usia tersebut sangat rentan dikaarenakan ego keduanya masih tinggi yang akhirnya memicu keretakan dalam rumah tangga.