Senin, 6 Februari 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
Cerai Batam
Ilustrasi. (Foto: gopos.id)

Awal Tahun Banyak Istri Gugat Cerai Suami

17 Januari 2021

Batam, 305 kata

Muhamad Ishlahuddin Muhamad Ishlahuddin
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Kasus perceraian di Kota Batam masih terbilang cukup tinggi. Awal tahun 2021, yang baru berjalan tujuh belas hari, sudah 134 perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama (PA) Kota Batam.

Begitu juga yang terjadi di tahun sebelumnya. Angka perceraian terbilang cukup tinggi. Tercatat sebanyak 2.141 kasus dari bulan Januari sampai dengan Desember 2020. Dari dua ribuan kasus tersebut, terdapat 1.928 kasus yang telah diterbitkan akta perceraiannya oleh PA Kota Batam.

Kasus perceraian di Batam didominasi  istri yang menggugat cerai suami. Syarkasi, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Batam mengatakan, total cerai gugat yang diputuskan PA Kota Batam sepanjang tahun 2020 mencapai 1.413 gugatan. Sementara, cerai talak atau dari pihak suami, sebanyak 515 perkara.

Di awal tahun ini, perkara yang masuk ke PA Kota Batam terdiri dari 125 perkara gugatan dan 9 permohonan perkara. “Total 134 perkara hingga tanggal 15 Januari ini,” katanya pada HMStimes.com, Jumat, 15 Januari 2021.

Berita Lain

Terkait Kasus Korupsi SMK N 1 Batam, Bobson: Jaksa Tak Mampu Buktikan Dakwaan

Kapolda Kepri Beri Arahan Kepada Personel Sat Brimob Polda Kepri

Amsakar: Maju Calon Wali Kota Batam atau Tidak Sama Sekali

Pengembang Perum Palm Spring Menyalahi Aturan Fatwa Lahan, BP Batam beri Peringatan

Dari 134 perkara yang sudah masuk ke PA Kota Batam, total sebanyak 20 kasus sudah diputus dan diterbitkan akta perceraiannya oleh PA Kota Batam. Hal serupa pada tahun lalu juga terjadi pada tahun ini. Gugatan yang dilayangkan ke PA Kota Batam, masih didominasi dari pihak istri. Sementara cerai talak atau dari pihak suami tetap ada, namun jumlahnya hanya sebagian kecil saja.

Munurut Syarkasi, cerai gugat yang terjadi di Kota Batam pada tahun ini dan tahun lalu dipicu oleh beberapa penyebab yang sama. Hal tersebut didominasi masalah pemberian nafkah, perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Selebihnya karena faktor ekonomi. Beberapa penyebab lain yang memicu perceraian juga adalah poligami, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan perselingkuhan atau zina.

Sementara itu, untuk cerai talak yang paling mendominasi adalah perselisihan sehingga menyebabkan pertengkaran terus menerus. Ada juga karena istri yang melakukan perselingkuhan, masuknya orang ketiga dalam hubungan mereka, dan istri meninggalkan tempat dalam waktu yang lama.

Kasus perceraian ini, didominasi usia 25 tahun hingga 40 tahun. Usia tersebut sangat rentan dikaarenakan ego keduanya masih tinggi yang akhirnya memicu keretakan dalam rumah tangga.

Berita Lain

Gedung Pengadilan Agama Kota Batam. (Foto: Gaga Handika Damanik)

Perceraian di Batam Meningkat, Suami Asyik dengan Ponsel

7 Juli 2020

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS