Lembaga Kemanusiaan Aqsa Working Group (AWG) mengecam keras kebijakan Pemerintah Israel yang mengizinkan warga Yahudi beribadah di komplek Masjid Al-Aqsa, sementara mereka justru amat membatasi umat Islam beribadah di dalam masjid suci tersebut.
Ketua Presidium AWG, M. Anshorullah, dalam siaran pers di Jakarta, Jumat, 8 Oktober 2021 menyebutkan, pemberian izin bagi warga Yahudi untuk beribadah di komplek Masjid Al-Aqsa itu merupakan kebijakan provokatif dan tidak masuk akal.
Ia mengatakan, keterangan tersebut menyusul keluarnya keputusan Pengadilan Israel pada 6 Oktober 2021 yang mengizinkan warga Yahudi untuk beribadah di dalam komplek Masjid Al-Aqsa, sebagaimana diberitakan media massa internasional dalam dua hari terakhir.
Legalisasi dimaksud diterbitkan setelah Aryeh Lippo, seorang Rabi Yahudi garis keras mengajukan permohonan kepada Pengadilan Zionis agar warga Yahudi diizinkan beribadah di komplek Masjid Al-Aqsa.
Mengulang Sharon
Menurut Anshorullah, kebijakan itu sama saja mengulang apa yang dilakukan tokoh Yahudi Ariel Sharon pada tahun 2000 yang menerobos masuk Al-Aqsa dengan pengawalan ribuan tentara dan polisi.
Aksi tersebut disebut Ariel sebagai penegasan bahwa komplek situs suci Al-Harram asy-Syarif milik negeri Zionis. Provokasi Ariel Sharon waktu itu direspons rakyat Palestina dengan gerakan intifada kedua. Legalisasi tersebut adalah wajah lain dari agresi zionis Israel atas Al-Aqsa.
Kebijakan itu juga menunjukan bahwa komitmen perdamaian Zionis Israel adalah jargon politik semata, yang hanya dimanfaatkan untuk membohongi dunia. Kebijakan tersebut akan membuat warga Yahudi semakin bebas masuk ke komplek Al-Aqsa dan tentu saja sangat berpotensi terjadinya bentrokan dengan jama’ah masjid suci tersebut.
Disebutkan pula, selain provokatif, dasar legalisasi itu semakin menampakkan rencana utama Zionis Israel untuk mengambil alih, lalu menghancurkan Al-Aqsa dan menggantikannya dengan Kuil Solomon.
Dihormati dan Lindungi
Al-Aqsa itu merupakan komplek ibadah yang seharusnya dihormati dan dilindungi, sebagaimana Islam juga memerintahkan untuk melindungi tempat ibadah agama lain.
Kedudukan Al-Aqsa amat tinggi bagi umat Islam sedunia. Oleh karena itu, diserukan kepada seluruh Umat Islam merespons legalisasi itu serta seluruh makar atas Al-Aqsa dan Palestina dengan terus memberikan dukungan untuk usaha-usaha pembebasan Al-Aqsa dari tangan Zionis Israel.
Al-Aqsa merupakan masjid ketiga yang paling disucikan umat Islam setelah Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah. “Al-Aqsa adalah situs Islam yang berstatus wakaf Islam di Yerusalem yang dikelola Pemerintah Yordania sejak tahun 1948. Karena itu, Zionis Israel tidak berhak untuk ikut campur dalam pengelolaan, apalagi sampai menodainya,” demikian siaran pers AWG.