Sabtu, 20 Februari 2021 dini hari, kapal patroli Bea Cukai mengejar sebuah kapal kayu di perairan sekitar Pantai Bale-Bale, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau. Dari pinggir pantai, DB (32), seorang warga sekitar, mendengar suara tembakan disusul suara dentuman yang berasal dari benturan KM (Kapal Motor) Budi Berlayar yang menabrak karang. Kapal itu pun kandas.
“Sekitar jam 3 pagi mereka kejar-kejaran. Informasinya ada beberapa orang kru kapal yang terjun ke pantai, kabur setelah kapal kandas. Satu orang kru mereka [KM Budi Berlayar] masih di kapal,” kata pria jangkung ini kepada HMS, Sabtu sore.
KM Budi Berlayar adalah kapal penyelundup yang membawa ratusan dus minuman keras dan rokok ilegal. Dini hari, kapal yang bertolak dari Singapura itu pasrah dikepung delapan unit kapal patroli Bea Cukai. Sorenya, menjadi tontonan warga di sekitar pantai. Apalagi, sore itu, petugas sedang mengamankan isi kapal ke kapal petugas.
Sejumlah cerita miring ditemukan HMS di balik pengejaran hingga kandasnya kapal penyelundup itu. Dari cerita tentang sejumlah orang yang datang dan mengaku sebagai utusan bos pemilik kapal untuk memberi uang pada warga, barang bukti rokok selundupan yang sampai ke tangan warga, hingga cerita tentang negosiasi antara petugas dengan utusan bos penyelundup.
Menurut Ketua RT 01 Bakau Serip, Pantai Bale-Bale, Sulaiman, dirinya mengetahui ada sejumlah orang yang datang menemui warga setelah kapal kandas. Sejumlah orang itu mengaku sebagai utusan seorang pengusaha pemilik kapal kandas tersebut. Hanya saja, dia tidak tahu persis siapa nama orang itu dan mewakili siapa. Kata dia, uang puluhan juta itu diberikan kepada saudaranya yang juga menjabat sebagai perangkat RT setempat.
“Abang saya yang dapat, dia RT sebelah, RT 02. Dikasih karena kelong yang rusak itu punya dia, uang ganti rugi lah namanya,” kata Sulaiman, dibenarkan oleh istrinya yang duduk tepat di sampingnya. Pada saat kejadian, Sulaiman kebetulan sedang tidak berada di tempat. Malam itu, dia tengah pergi melaut dan baru pulang sewaktu subuh. “Saya pulang sudah ramai Bea Cukai pakai senjata laras panjang, ada sekitar 20 orang. Saya kira ada apa, ternyata ada kapal kandas,” kata dia.
Menurut Sulaiman, sejumlah orang yang mengaku sebagi utusan bos pemilik kapal itu memberi uang untuk mengganti kelong yang rusak karena ditabrak kapal sebelum kandas. Ia juga mengaku mendapatkan rokok selundupan dari orang utusan bos pemilik kapal. “Orang tidak dikasih orang BC [mendekat ke kapal], katanya nanti ada apa-apa kami [petugas] yang kena. Mereka bawa rokok Rave. Ini saya ada dapat, orang dari kapal yang ngasih. Minuman [mikol] tak dikasih, soalnya minuman mahal, harga satu jutaan,” kata Sulaiman, sembari memperlihatkan satu slop rokok Rave Menthol yang dia dapat kepada HMS.
Tidak hanya Sulaiman yang kecipratan mendapatkan barang bukti rokok itu, sejumlah warga di sana rata-rata kebagian. Hanya saja, ketika digali lebih dalam siapa orang yang memberikan barang bukti itu, Sulaiman berkata, “Saya tidak tahu juga, saya cuma dikasih,” kata dia.
Penjaga pantai Bale-Bale, Roqiyah (60), mengatakan dirinya juga mendapatkan jatah rokok yang diambil dari atas KM Budi Berlayar itu. Menurutnya, rokok itu dibagikan kepada warga pada pagi hari. Namun demikian, siapa pemberinya dia juga tidak tahu.
“Sebungkus aja mamak dikasih, taktahu juga mamak siapa yang ngasih. Kapal tu kan nabrak kelong, ramai tadi masyarakat. Ada ganti rugi Rp30 juta, masyarakat memang minta segitu. Kelong itu ratusan juta biayannya. Beli kayunya, belum buatnya lagi itu kan pakai biaya,” kata Roqiyah.
Kenapa rokok selundupan yang sudah diamankan pihak Bea Cukai bisa beredar ke tangan warga? Dari keterangan DB, pria yang mendengar suara tembakan, menurut informasi yang ia dengar, dini hari itu, sejumlah orang yang mengaku utusan bos pemilik kapal, sempat bernegosiasi dengan oknum petugas untuk bisa melangsir rokok dan minuman selundupan. “Tapi keburu datang petugas lain. Tak jadi dilangsir. Makanya warga bisa dapat karena sempat dikasih sama orang kapal,” ujar DB.
Cerita tentang negosiasi antara petugas dan utusan bos penyelundup itu dibantah oleh Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani. “Tidak ada,” kata Undani melalui pesan WhatsApp, Selasa, 23 Februari 2021.
Pada 22 Februari 2021, HMS kembali mendatangi pantai untuk mewawancara si penerima uang, sekaligus mencari tahu siapa pengusaha yang memberikan uang kepada warga. Hanya saja, pihak yang bersangkutan tidak bersedia diwawancarai.
HMS juga sudah berupaya mengonfirmasi pihak Bea Cukai Batam, mengenai siapa pemilik kapal, apakah benar ada barang bukti yang dibagikan kepada warga, dan apa status dari barang-barang tersebut. Sampai sekarang pertanyaan yang dilayangkan HMS belum dijawab. Bea Cukai Batam hanya merilis kronologi penangkapan KM Budi Berlayar itu.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Susila Brata, menjelaskan, kapal penyelundup itu membawa rokok dan minuman alkohol (mikol) ilegal dengan nilai barang diperkirakan Rp10.046.310.000. Penangkapan berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa ada kapal mencurigakan berlayar mengarah ke perairan Sengkuang, Batam.
“Informasi tersebut kami dapatkan pada pukul 02.00 WIB, kemudian pada pukul 03.00 WIB, petugas langsung melakukan pengejaran dan memberikan peringatan terhadap target untuk memberhentikan kapalnya,” kata Susila.
Meski telah mendapat peringatan, KM Budi tetap melaju dan akhirnya mengandaskan diri di sekitar perairan Pulau Putri, Kec. Nongsa, Batam. “Satgas Patroli BC 7004 menghubungi satgas kapal speed patroli lainnya, BC 15026, BC 15027, BC 15028, BC 1512 dan BC 20010 (Satgas Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau) serta dibantu Satgas DitPolairud Polda Kepri guna mem-backup proses pemeriksaan KM Budi,” kata dia.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap KM Budi, ditemukan sejumlah karton yang diduga berisi rokok dan minuman alkohol. Namun tidak satupun ditemukan anak buah kapal (ABK) di kapal tersebut. “Satgas gabungan berhasil mengamankan muatan tersebut beserta satu orang ABK KM. Budi yang diduga melompat ke laut pada saat mengkandaskan kapal tersebut,” kata Susila.
Satgas selanjutnya menginterogasi terhadap satu ABK KM Budi, dan diketahui bahwa ABK KM Budi berjumlah delapan orang, mengetahui hal tersebut Satgas langsung melakukan pencarian ABK yang melompat ke laut di perairan pantai tersebut (SAR).
Tangkapan rokok ilegal ada sebanyak 454 karton dengan jumlah 5,9 juta batang, dengan berbagai merek seperti Maximm, Rave Menthol, Rave Flavour, Double Happiness, Manchester Menthol, dan Manchester Blue Saphire, sedangkan minuman alkohol tanpa dilekati pita cukai diketahu berjumlah 85 karton dengan jumlah 1.020 botol, terdiri dari Red Label ukuran 1 liter dan Red Label ukuran 700 ml.
“Untuk estimasi nilai barang diperkirakan Rp10 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp7,8 miliar,” katanya.
Terhadap pelaku dijerat Pasal 102 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pelaku dijerat Pasal 50, pasal 54, dan pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.