Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar patroli bersama di sekitar perairan Teluk Jakarta, Kamis, 17 Juni 2021. Patroli ini merupakan upaya penindaklanjutan dari temuan dugaan tumpahan cairan limbah berbahaya oleh unsur patroli Bakamla RHIB 87-11, kemarin.
Tumpahan cairan limbah berbahaya diduga berasal dari aktivitas kapal-kapal yang sedang berlabuh di sekitar Buoy Timur Tanjung Priok, Kali Baru, dan Marunda. Selain itu ada dugaan tumpahan cairan limbah B3 itu berasal dari aktivitas bongkar muat oli kotor sisa crude palm oil (CPO) dan pemotongan kapal yang berada di Tanggul Pengaman Pantai Kali Baru.
Tim gabungan yang terdiri dari 7 personel RHIB 87 – 11 Bakamla RI, 4 personel Balai Gakkum KLHK dipimpin PPLH Madya Bertua Aruan beserta 3 orang penyidik, PDLK Sudin Kepulauan Seribu Glen Wanara bersama 10 orang staf dan awak kapal Kalpataru melaksanakan inspeksi dimulai dari tempat bongkar muat oli kotor dan pemotongan kapal di Kali Baru. Hasil pemeriksaan mendapati sebuah aktivitas penyimpanan oli kotor yang termasuk dalam kategori limbah B3 tanpa izin.
Selanjutnya, Tim Patroli gabungan menyusuri Sungai Cilincing hingga bermuara ke laut dan mendapati banyak tempat di bantaran sungai yang dijadikan untuk penyimpanan oli kotor, gudang limbah CPO, serta gudang besi tua.
Disela-sela kegiatan, Direktur Operasi Laut Laksma Bakamla Suwito, mengatakan Patroli gabungan tesebut merupakan bentuk sinergitas tugas operasional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dari instansi yang berwenang yakni Bakamla dan KLHK dalam menindak pelanggaran hukum pencemaran limbah di laut.
“Dengan adanya patroli bersama, menunjukan kekompakan antarlembaga pemerintah dalam mewujudkan keamanan dan keselamatan di laut,” kata Laksma Bakamla Suwito.
Kegiatan patroli gabungan di laut diakhiri dengan penyerahan berita acara oleh PPLH Madya Bertua Aruan kepada Komandan Tim Paroli Bakamla RI Serma Bakamla Akhmad Sodikin sebagai bukti bahwa temuan dugaan pencemaran limbah di Teluk Jakarta telah ditindaklanjuti dan akan diproses lebih lanjut oleh penyidik KLHK.