Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam, yang sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di perairan Natuna Utara, perbatasan Indonesia-Malaysia bagian Utara, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, pada Minggu, 16 Mei 2021.
Kabag Humas dan Protokol, Kolonel Bakamla, Wisnu Pramandita, mengatakan, penangkapan KIA Vietnam tersebut berawal dari Kapal Patroli Bakamla KN Pulau Dana-323, yang dikomandani Letkol Bakamla, Hananto Widhi, mendapatkan perintah dari Direktur Operasi Laut, Laksma, Bakamla Suwito, untuk melaksanakan patroli Perisai Sunda III/2021, di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.
Saat menjalankan patroli, KN Pulau Dana-323 mendeteksi kontak radar sebuah KIA sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia pada posisi 04°.20′.30″ U-105°.04′.35″ T dengan halu 260° dengan kecepatan 2 knot, posisi KIA berada pada 2 NM di dalam garis batas landas kontinen.
“Saat KN Pulau Dana-323 mendekat, KIA tersebut justru menambah kecepatan 7 knot menuju wilayah Malaysia. Hal ini menambah kecurigaan, dan membuat Komandan KN Pulau Dana-323, memerintahkan agar menurunkan RHIB, dan tim VBSS untuk melaksanakan pengejaran,” kata Kolonel Bakamla, Wisnu Pramandita pada Minggu, 16 Mei 2021.
Kapal target tampak tidak memperlihatkan tanda kooperatifnya, sehingga tim VBSS melaksanakan penghentian dengan melompat ke atas kapal target guna pemeriksaan.
“Tidak butuh waktu lama, kapal dapat kita dihentikan, dan diperiksa tim VBSS pada posisi 04°18’79” U – 105°04’15” T,” kata Dia.
Hasil pemeriksaan awal diperoleh data KIA tersebut adalah kapal berbendera Vietnam dengan nama lambung kapal BD 93681 TS , diawaki 6 orang Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Asing (WNA), berkebangsaan Vietnam. “Terdapat muatan ikan campur hasil tangkapan illegal kurang lebih 300 kilogram,” kata Dia.
KIA Vietnam diduga telah melakukan pelanggaran batas wilayah, dan melakukan aktivitas penangkapan diperairan laut Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dari pemerintah Republik Indonesia. Untuk mempertanggungjawabkan pelanggarannya, kapal beserta ABK dikawal menuju Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam.