Pemerintah telah menetapkan larangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi. Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, larangan tersebut mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), BUMN, TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.
General Manager Bandan Usaha Bandar Udara Hang Nadim Batam, Benny Syahroni, mengatakan, meskipun ada larangan mudik, Bandara Hang Nadim masih akan tetap beroperasi. “Larangan mudik kan tidak semua yang dilarang, kecuali bandara disuruh tutup, baru kita tutup. Ini tidak ada anjuran bandara ditutup,” katanya pada HMS pada Selasa, 6 April 2021.
Menurutnya, ada juga masyarakat yang boleh melakukan penerbangan, sehingga tidak mungkin bandara akan berhenti beroperasi meski ada peraturan tersebut. “Yang bisa berangkatkan ada,” katanya.
Ia juga mengatakan, pihaknya akan tetap mendukung apapun yang nantinya menjadi keputusan pemerintah. “Justru makin banyak penerbangan makin kita support. Cuma di sisi lain, ada regulasi yang mengatakan dengan adanya Covid, ya harus dibatasi jumlah penerbangan,” tutupnya.
Selain itu, pihaknya juga akan bekerja secara maksimal untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pengguna jasa Bandar Udara Hang Nadim Batam.