Bangunan panjang tiga lantai di perumahan Taman Raya, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau, itu disulap menjadi penginapan. Namanya Hotel Ondos. Sekarang, sudah tiga bulan beroperasi, meskipun pembangunannya belum sepenuhnya rampung. Belakangan, keberadaan hotel ini tengah disorot, karena mendadak beralih fungsi dan dinyatakan belum pernah mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh pemerintah setempat.
Pada 24 Maret 2021, HMS mendatangi lokasi guna mencari informasi mengenai penginapan berbintang dua ini sekaligus mengonfirmasi mengenai tudingan penyimpangan atas perizinannya. Hari itu, terlihat situasi lobi hotel sepi. Hanya ada satu petugas laki-laki penerima tamu yang berjaga.
Menurut petugas front office, hotel ini memang baru beroperasi dan sebelumnya adalah lapangan futsal. Total keseluruhan kamar ada 78. Namun saat ini, hanya kamar yang ada di lantai satu dan dua yang beroperasi, sementara lantai tiganya masih dalam tahap pembangunan.
“Ini brosurnya, karena baru buka sekarang masih ada promo. Harga tergantung tipe kamar, mulai dari Rp250 ribuan. Kalau fasilitas hotel itu cuma restoran saja dan di sana bisa berkaraoke,” kata dia kepada HMS.
Setelah bercakap-cakap mengenai layanan kamar, HMS mencoba menggali informasi mengenai masalah yang tengah hotel tempatnya bekerja itu hadapi. Petugas laki-laki ini mengarahkan HMS untuk mengonfirmasi hal tersebut kepada dua petingginya yang menjabat sebagai Manajer Hotel dan Manajer Marketing. “Kalau soal itu saya rasa langsung ke nomor ini saja mas, saya juga kurang tahu permasalahan itu,” kata dia sembari menyodorkon brosur dan kartu nama yang bertuliskan kontak dua petingginya.
Pada hari yang sama, HMS berupaya mengonfirmasi dua nomor tersebut. Si Manajer Hotel mengelak atas jabatannya dan mengaku hanya bekerja sebagai pembawa acara di hotel itu. Sementara si Manajer Marketing mengaku tidak tahu menahu dan langsung menutup telepon ketika ditanyakan mengenai masalah yang tengah membelit hotel tempatnya bekerja.
Sementara itu, Kepala Bidang Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Teddy Nuh, mengatakan hotel itu memang belum terdaftar di sistem mereka. Sampai sekarang kata dia, belum ada satupun badan usaha yang mengajukan IMB atas nama hotel Ondos.
“Setelah kita cek di OSS (Online Single Submisison) Hotel itu memang tidak ada pengajuan IMB-nya ke kita,” kata Teddy Nuh kepada wartawan, Sabtu 27 Maret 2021. Hal senada juga diungkapkan oleh Kasi IMB DPM-PTSP, Icha Cahaya. Dia mengatakan, “Mohon maaf untuk IMB diajukan berdasarkan nama Badan Usahanya untuk lokasi tersebut selama saya di DPM-PTSP belum ada, untuk pelanggaran bangunan bisa minta info di UPT Pengwasan Dinas Cipta Karya ya,” kata dia.
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DPM-PTSP Batam, Wili Otra Bismar mengatakan, pihaknya sudah mencoba memanggil pihak Hotel, akan tetapi sampai saat ini pihak Hotel tersebut tidak datang.
“Sekarang beliau tidak datang dan tidak kooperatif setelah kita panggil beberapa kali. Rencananya, Senin depan kita kirim petugas pengawasan untuk memeriksa lokasi,” kata dia.
Informasi yang dihimpun HMS di lapangan, hotel ini diresmikan pada 28 November 2020, oleh Syamsul Bahrum yang saat itu menjabat sebagai Pjs Wali Kota Batam. Sampai berita ini diterbitkan, HMS masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait. Jawaban konfirmasi akan diterbitkan dalam pemberitaan selanjutnya.