Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Riau digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang, Sekupang, Batam, oleh salah satu warga Batam, Eti Rumiati, atas dasar pembatalan sertifikat tanah secara sepihak, Januari 2021 lalu.
Eti Rumiati melalui kuasa hukumnya, Allingson Revan Simanjuntak, mengatakan, pembatalan sertifikat tanah itu bermula dari kliennya yang memperoleh sebidang tanah dua kaveling di Sungai Lekop Blok D1 nomor 19 dan 19A, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Kedua kaveling itu didapat dari Candra Gunawan selaku pihak pertama berdasakan surat hibah.
“Namun, sebelum Eti mengurus surat hibah atas tanah tersebut, ia lebih dulu memeriksanya ke kantor BP Batam bagian lahan. Setelah diperiksa, ternyata benar surat kaveling tersebut terdaftar atas nama Candra Gunawan,” kata Revan, Jumat, 12 Maret 2021.
Setelah yakin dua kaveling itu milik Candra Gunawan, kata Revan, kliennya pun mengurus balik nama atas surat kaveling tersebut di kantor lahan BP Batam tanpa adanya permasalahan yang muncul. Ia juga menjelaskan, lantaran muncul program pemerintah pusat yakni proyek operasi nasional agraria (Prona) pada 2017 lalu, kliennya pun ikut serta mengajukan proses sertifikat kavelingnya.
“Pelaksanaan Prona itu gratis, dan saat itu juga BP Batam mengeluarkan surat rekomendasi kepada BPN Batam dengan UWTO terutang,”
“Setelah itu keluar sertifikat dengan nomor SHGB : 2536/Sei Lekop dan nomor SHGB : 2627/Sei Lekop sekitar bulan April 2017 silam, selanjutnya ia mengurus dan mulai melakukan pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB),” katanya.
Revan mengatakan, Candra Gunawan selaku pihak pertama atas dua kaveling tersebut meninggal dunia tak lama setelah sertifikat itu keluar. Lalu pada 2019, kata dia, seorang wanita yang mengaku bernama Ernawati muncul dan mengklaim bahwa tanah yang sudah dimiliki Eti Rumiati sebelumnya itu adalah miliknya.
Wanita itu bahkan mengaku sebagai istri Candra Gunawan meski tidak sanggup menunjukkan bukti pernikahan saat diminta. Selain itu, kliennya itu juga pernah didatangi sejumlah pria berbadan besar yang melakukan intimidasi dan diusir paksa dari rumah yang sudah ditempatinya itu.
“Kliennya saya juga dilaporkan ke Polsek Sagulung atas tudingan penyerobotan lahan. Tetapi laporan itu tidak terbukti dan polisi akhirnya mengeluarkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3). Tetapi klien saya dilaporkan juga ke BPN Batam pada Januari 2019 dan di sana dilakukan mediasi yang disaksikan oleh masing-masing kuasa hukum,” kata dia.
Menurutnya, saat mediasi berlangsung, kliennya dimintai uang sebesar Rp300 juta oleh Ernawati agar masalah itu selesai. Permintaan itu pun ditolak hingga terjadi mediasi kedua pada September 2019. Setelah itu, Kepala BPN Batam, Askani, mengeluarkan surat rekomendasi atas penyelesaian permasalahan tersebut.
“Dalam surat rekomendasi itu, disebutkan seluruh pihak yang merasa dirugikan untuk melakukan gugatan ke peradilan umum. Selanjutnya apapun hasil keputusan pengadilan itulah yang akan dikeluarkan oleh BPN Batam,”
“Kami menyambut baik dengan dikeluarkannya surat rekomendasi itu, dan berharap saudari Ernawati, jika merasa dirugikan dapat mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam,” kata dia.
Namun, Revan mengaku terkejut karena hal itu justru tidak dilakukan oleh Ernawati. Hal yang kemudian muncul adalah Kanwil BPN Kepri mengeluarkan SK pembatalan sertifikat tanah atas nama Ety Rumiati pada November 2020. Selain itu, dasar Kanwil BPN Kepri melakukan pembatalan sertifikat tersebut adalah karena surat kaveling yang dikeluarkan oleh BP Batam itu diduga palsu.
“Kalau pun palsu, seharusnya yang dilakukan Kanwil BPN Kepri adalah menyurati BP Batam agar membatalkan rekomendasi yang dikeluarkan atas penerbitan sertifikat itu. Karena dasar klien saya mendapatkan sertifikat ini sebelumnya adalah atas rekomendasi dari BP Batam,” katanya.
Gugatan pun sudah didaftrankannya ke PTUN Tanjung Pinang, Sekupang, kota Batam pada Senin, 1 Februari 2021 lalu dengan Nomor Perkara: 4/G/2021/PTUN.Tpi.
“Dalam hal ini, Kanwil BPN Kepri selaku tergugat Rabu, 3 Maret 2021 adalah terakhir tahap pemeriksaan persiapan (dismissal process). Selanjutnya tinggal menunggu jadwal sidang,” kata Revan.