Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Batam, Kepulauan Riau, turun ke level satu. Ada beberapa kelonggaran, salah satunya ialah perjalanan ke luar daerah tidak perlu melakukan tes swab, cukup hanya dengan tes antigen. Namun, kebijakan ini berlaku hanya bagi masyarakat yang sudah divaksin dua kali.
General Manager Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam, Bambang, mengatakan, selain wajib vaksin para calon penumpang juga harus melengkapi diri dengan surat hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, kata dia, calon penumpang juga wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, menjaga jarak serta menghindari kerumunan.
“Calon penumpang juga wajib mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi, dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat melakukan perjalanan. Syarat ini juga hanya berlaku bagi calon penumpang yang melalui Bandara Hang Nadim Batam saja,” katanya, Selasa, 5 Oktober 2021.
Untuk diketahui, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, disebutkan secara keseluruhan Provinsi Kepri berada di level 1 dan diraih Kota Tanjungpinang.
Sementara kabupaten/kota lain yaitu Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas, dan Kota Batam berada di level 2, serta Kabupaten Natuna masih berada pada level 3.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, secara pribadi menyatakan PPKM di Batam sudah berada pada level 1. Meski begitu dia tetap mengingatkan masyarakat untuk tetap taat prokes guna menghindari adanya gelombang ketiga Covid-19.
Menurutnya, Pemko Batam ingin tiap perjalanan antarpulau di Kepri dibebaskan dari persyaratan. Sementara perjalanan antarkota atau provinsi diharapkan tidak lagi memerlukan uji usap, sehingga perjalanan menggunakan pesawat dapat tetap diawasi, dan orang-orang bisa datang ke Batam.
“Kalau untuk perjalanan antarkota atau provinsi tanpa swab test, nanti kami akan surati pihak yang mengatur atau mengeluarkan peraturan tersebut. Misalnya presiden melalui Kemenhub, ya Pemko Batam akan mengirimkan surat dengan disertai data-data yang ada,” kata dia.
Rudi mengatakan, “Tapi persoalan itu nanti akan disampaikan terlebih dahulu ke Gubernur Kepri. Karena Kepri ini kan tidak hanya Batam saja,” kata Rudi.