Seorang pria ditangkap polisi karena kedapatan membawa 54,42 gram heroin atau putau di Kota Batam, Kepulauan Riau, 24 Mei 2021. Pelaku mengaku membeli bubuk putih golongan satu tersebut dari seorang bandar yang sekarang masih buron.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, pelaku berinisial S alias K ini ditangkap sekitar satu jam setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.
“Sekitar pukul 13.00 WIB petugas mendapat informasi dari masyarakat kalau ada pria yang membawa dan menyimpan narkoba, dan setelah mendapatkan ciri-ciri tersangka sekira pukul 14.30 WIB petugas berhasil melakukan penangkapan,” kata Harry Goldenhart dalam keterangan persnya, 25 Mei 2021.
Untuk mengelabui polisi, pria berpostur sedang dengan ciri-ciri pipi kempot itu menyimpan heroin di dalam celana bagian pinggang. Waktu penangkapan dia berdalih putau itu diambil atas suruhan seseorang berinisal U yang sekarang statusnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
″Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu buah plastik bening dibalut tisu putih dan dibungkus plastik hitam yang berisikan narkotika jenis putau sekira berat 54,42 gram, satu unit telepon genggam dan selembar fotokopi identitas tersangka,” kata Harry.
Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.