Minggu, 25 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Polisi tangkap pria bawa heroin atau putau di Kota Batam, Kepulauan Riau. (Foto: Humas Polda Kepri)

Bawa Heroin, Pria di Batam Ditangkap Polisi

25 Mei 2021

Batam, 201 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Seorang pria ditangkap polisi karena kedapatan membawa 54,42 gram heroin atau putau di Kota Batam, Kepulauan Riau, 24 Mei 2021. Pelaku mengaku membeli bubuk putih golongan satu tersebut dari seorang bandar yang sekarang masih buron.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, pelaku berinisial S alias K ini ditangkap sekitar satu jam setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.

“Sekitar pukul 13.00 WIB petugas mendapat informasi dari masyarakat kalau ada pria yang membawa dan menyimpan narkoba, dan setelah mendapatkan ciri-ciri tersangka sekira pukul 14.30 WIB petugas berhasil melakukan penangkapan,” kata Harry Goldenhart dalam keterangan persnya, 25 Mei 2021.

Untuk mengelabui polisi, pria berpostur sedang dengan ciri-ciri pipi kempot itu menyimpan heroin di dalam celana bagian pinggang. Waktu penangkapan dia berdalih putau itu diambil atas suruhan seseorang berinisal U yang sekarang statusnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berita Lain

Jaga Ketersediaan Air Baku Batam, BP Batam Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca

Ketua DPRD Batam Kamaluddin Minta Maaf atas Molornya Jadwal Paripurna, Segera Perbaiki Koordinasi

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

″Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu buah plastik bening dibalut tisu putih dan dibungkus plastik hitam yang berisikan narkotika jenis putau sekira berat 54,42 gram, satu unit telepon genggam dan selembar fotokopi identitas tersangka,” kata Harry.

Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.

Berita Lain

Pegawai Pemerintah Malaysia Diperas di Batam, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

6 Juli 2026

Trafo Kelebihan Beban, PLN Batam Bangun Gardu Baru di Senjulung

6 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS