Sabtu, 17 April 2021
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
Pelaku penyeludupan ratusan barang elektronik dan barang kena cukai ilegal. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

BC Batam Gagalkan Upaya Penyelundupan Ratusan Barang Elektronik dan Barang Kena Cukai Ilegal

19 Februari 2021

Batam, 303 kata

Muhamad Ishlahuddin Muhamad Ishlahuddin
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Upaya penyelundupan ratusan barang elektronik dan barang kena cukai ilegal berhasil digagalkan oleh Satuan Tugas Patroli Laut Bea dan Cukai 15028 Batam, pada Senin, 8 Februari 2021 sekitar pukul 9.00, di sekitar perairan Sekupang.

Kejadian berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan akan ada kegiatan pemuatan barang-barang eks FTZ.

Barang tersebut akan dibawa dari Tanjung Riau tujuan Tembilahan menggunakan speed boat penumpang SB Rahmat Jaya 09.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pada pukul 6.00, Satgas Patroli Bea dan Cukai melakukan patroli lalut di sekitaran perairan Sekupang.

Berita Lain

Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk

Kapal Pengangkut Tabung Gas Diamankan Polsek KKP

IDI Batam Tak Banyak Komentar Mengenai Oknum Dokter Cabul

Kondisi Amsakar Achmad Terus Membaik

Sekitar pukul 9.00, dari arah perairan Tanjung Riau terlihat sebuah speed boat dengan haluan mengarah ke Pelabuhan Domestik Sekupang.

Satgas Patroli lalu segera melakukan pengejaran dan berhasil merapat di lambung kiri yang diketahui kapal tersebut bernama SB Rahmat Jaya 09.

Satgas Patroli BC kemudian melakukan pemeriksaan awal dan berkat kejelian petugas, ditemukan sejumlah barang berharga di speed boat tersebut.

Barang tersebut disembunyikan pelaku R (39), yang juga merupakan nakhoda speed boat di dinding dan di bawah lantai speed boat SB. Rahmat Jaya 09.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu: 348 unit alat elektronik berupa telepon genggam, laptop, dan komputer berbagai merek dan jenis.

“Ada juga 713 slop rokok merek HMIND tanpa dilekati pita cukai, 108 botol dan 432 kaleng botol minuman mengandung etilalkohol berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, dan 70 pcs aksesoris laptop berbagai merek,” kata Kepala Bea dan Cukai Batam, Susilo Brata melalui siaran pers pada Jumat, 19 Februari 2021.

Total nilai barang ditaksir mencapai sekitar Rp1,56 milyar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp414 juta.

Susilo mengatakan, barang-barang tersebut diduga akan dikeluarkan dari kawasan bebas Batam ke tempat lain dalam daerah pabean tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

Tersangka diduga melanggar Pasal 102 huruf e dan/atau huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan/atau Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang No.39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

“Atas penindakan tersebut saat ini sedang dinaikkan ke tahap Penyidikan,” tutupnya.

Berita Lain

Truk melindas pengendara sepeda motor di sekitar jalan arah Temiang, menuju lampu merah Aviari, Sabtu, 17 April 2021. (Foto: Natalis untuk HMSTimes)

Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk

17 April 2021
Kapal yang memuat tabung gas 3 kilogram yang akan dibawa ke Belakang Padang, Batam pada Sabtu, 17 April 2021. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

Kapal Pengangkut Tabung Gas Diamankan Polsek KKP

17 April 2021

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS