Upaya penyelundupan ratusan barang elektronik dan barang kena cukai ilegal berhasil digagalkan oleh Satuan Tugas Patroli Laut Bea dan Cukai 15028 Batam, pada Senin, 8 Februari 2021 sekitar pukul 9.00, di sekitar perairan Sekupang.
Kejadian berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan akan ada kegiatan pemuatan barang-barang eks FTZ.
Barang tersebut akan dibawa dari Tanjung Riau tujuan Tembilahan menggunakan speed boat penumpang SB Rahmat Jaya 09.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pada pukul 6.00, Satgas Patroli Bea dan Cukai melakukan patroli lalut di sekitaran perairan Sekupang.
Sekitar pukul 9.00, dari arah perairan Tanjung Riau terlihat sebuah speed boat dengan haluan mengarah ke Pelabuhan Domestik Sekupang.
Satgas Patroli lalu segera melakukan pengejaran dan berhasil merapat di lambung kiri yang diketahui kapal tersebut bernama SB Rahmat Jaya 09.
Satgas Patroli BC kemudian melakukan pemeriksaan awal dan berkat kejelian petugas, ditemukan sejumlah barang berharga di speed boat tersebut.
Barang tersebut disembunyikan pelaku R (39), yang juga merupakan nakhoda speed boat di dinding dan di bawah lantai speed boat SB. Rahmat Jaya 09.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu: 348 unit alat elektronik berupa telepon genggam, laptop, dan komputer berbagai merek dan jenis.
“Ada juga 713 slop rokok merek HMIND tanpa dilekati pita cukai, 108 botol dan 432 kaleng botol minuman mengandung etilalkohol berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, dan 70 pcs aksesoris laptop berbagai merek,” kata Kepala Bea dan Cukai Batam, Susilo Brata melalui siaran pers pada Jumat, 19 Februari 2021.
Total nilai barang ditaksir mencapai sekitar Rp1,56 milyar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp414 juta.
Susilo mengatakan, barang-barang tersebut diduga akan dikeluarkan dari kawasan bebas Batam ke tempat lain dalam daerah pabean tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
Tersangka diduga melanggar Pasal 102 huruf e dan/atau huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan/atau Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang No.39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“Atas penindakan tersebut saat ini sedang dinaikkan ke tahap Penyidikan,” tutupnya.