Rabu, 8 Februari 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
Pelaku penyeludupan ratusan barang elektronik dan barang kena cukai ilegal. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

BC Batam Gagalkan Upaya Penyelundupan Ratusan Barang Elektronik dan Barang Kena Cukai Ilegal

19 Februari 2021

Batam, 303 kata

Muhamad Ishlahuddin Muhamad Ishlahuddin
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Upaya penyelundupan ratusan barang elektronik dan barang kena cukai ilegal berhasil digagalkan oleh Satuan Tugas Patroli Laut Bea dan Cukai 15028 Batam, pada Senin, 8 Februari 2021 sekitar pukul 9.00, di sekitar perairan Sekupang.

Kejadian berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan akan ada kegiatan pemuatan barang-barang eks FTZ.

Barang tersebut akan dibawa dari Tanjung Riau tujuan Tembilahan menggunakan speed boat penumpang SB Rahmat Jaya 09.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pada pukul 6.00, Satgas Patroli Bea dan Cukai melakukan patroli lalut di sekitaran perairan Sekupang.

Berita Lain

Hari Ini, Polda Kepri Gelar Operasi Keselamatan Seligi 2023

Tingkatkan Program Pembinaan, Lapas Barelang Batam Optimalkan Kerja Sama dengan Berbagai Pihak

BMKG Keluarkan Peringatan Waspada Banjir Rob untuk Wilayah Pesisir Pantai Kepri

Pekerja PT McDermott Akhiri Hidup dengan Seutas Tali

Sekitar pukul 9.00, dari arah perairan Tanjung Riau terlihat sebuah speed boat dengan haluan mengarah ke Pelabuhan Domestik Sekupang.

Satgas Patroli lalu segera melakukan pengejaran dan berhasil merapat di lambung kiri yang diketahui kapal tersebut bernama SB Rahmat Jaya 09.

Satgas Patroli BC kemudian melakukan pemeriksaan awal dan berkat kejelian petugas, ditemukan sejumlah barang berharga di speed boat tersebut.

Barang tersebut disembunyikan pelaku R (39), yang juga merupakan nakhoda speed boat di dinding dan di bawah lantai speed boat SB. Rahmat Jaya 09.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu: 348 unit alat elektronik berupa telepon genggam, laptop, dan komputer berbagai merek dan jenis.

“Ada juga 713 slop rokok merek HMIND tanpa dilekati pita cukai, 108 botol dan 432 kaleng botol minuman mengandung etilalkohol berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, dan 70 pcs aksesoris laptop berbagai merek,” kata Kepala Bea dan Cukai Batam, Susilo Brata melalui siaran pers pada Jumat, 19 Februari 2021.

Total nilai barang ditaksir mencapai sekitar Rp1,56 milyar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp414 juta.

Susilo mengatakan, barang-barang tersebut diduga akan dikeluarkan dari kawasan bebas Batam ke tempat lain dalam daerah pabean tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

Tersangka diduga melanggar Pasal 102 huruf e dan/atau huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan/atau Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang No.39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

“Atas penindakan tersebut saat ini sedang dinaikkan ke tahap Penyidikan,” tutupnya.

Berita Lain

Progres Pengerjaan Jalur dua Jalan Bengkong Baru dari Simpang Bengkong Harapan hingga Simpang Tiga Bengkong Seken. (Foto: Diskominfo Batam)

Tahun ini, Warga Dapat Lalui Jalur Dua Jalan Bengkong Baru

9 November 2022
Warga Perumahan Putra Jaya, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji geruduk kantor Sistem Penyedian Air Minum (SPAM) Batam Centre, Selasa (1/11/2022)

Air Hanya Mengalir 4 Jam Sehari, Warga Tanjung Uncang Geruduk Kantor SPAM Batam

1 November 2022

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS