Minggu, 25 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Pelaku dan barang bukti calon penumpang pembawa sabu-sabu. (Foto: Bea dan Cukai Batam)

Bea Cukai Amankan Calon Penumpang Pembawa Sabu-sabu

7 Mei 2021

Batam, 221 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Seorang calon penumpang kapal feri tujuan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, diamankan oleh pihak Bea dan Cukai Batam karena didapati membawa narkotika jenis sabu-sabu pada Rabu, 28 April 2021 di Pelabuhan Punggur, Nongsa, Batam.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea dan Cukai Kota Batam, Undani, mengatakan, pria tersebut seorang pemudik inisal Z (27) yang didapati membawa sabu-sabu seberat 18,3 gram. “Disembunyikannya di dalam tas selempangnya,” kata Undani melalui siaran pers yang di terima HMS pada Jumat, 7 Mei 2021.

Kecurigaan petugas menurutnya berawal dari bidang P2 (penindakan dan penyidikan) yang melihat gelagat mencurigakan dari Z yang akan melewati pemeriksaan x-ray di pelabuhan Punggur. “Tas selempang yang ia bawa juga menunjukkan citra x-ray yang mencurigakan,” kata Undani.

Sehingga petugas lalu meminta Z untuk membuka tas selempangnya. “Setelah dibuka, ditemukan barang yang mencurigakan berupa bungkusan plastik,” kata dia.

Berita Lain

Jaga Ketersediaan Air Baku Batam, BP Batam Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca

Ketua DPRD Batam Kamaluddin Minta Maaf atas Molornya Jadwal Paripurna, Segera Perbaiki Koordinasi

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

Barang bukti bungkusan plastik dan Z kemudian dibawa petugas ke Kantor Bea Cukai di Batu Ampar untuk penelitian lebih lanjut. “Setelah barang bukti dilakukan pengecekan narkotes dan didapati hasil bahwa barang tersebut adalah sabu-sabu dengan berat 18,3 gram,” katanya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut. “Tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” kata Undani

Berita Lain

Pegawai Pemerintah Malaysia Diperas di Batam, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

6 Juli 2026

Trafo Kelebihan Beban, PLN Batam Bangun Gardu Baru di Senjulung

6 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS