Seorang calon penumpang kapal feri tujuan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, diamankan oleh pihak Bea dan Cukai Batam karena didapati membawa narkotika jenis sabu-sabu pada Rabu, 28 April 2021 di Pelabuhan Punggur, Nongsa, Batam.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea dan Cukai Kota Batam, Undani, mengatakan, pria tersebut seorang pemudik inisal Z (27) yang didapati membawa sabu-sabu seberat 18,3 gram. “Disembunyikannya di dalam tas selempangnya,” kata Undani melalui siaran pers yang di terima HMS pada Jumat, 7 Mei 2021.
Kecurigaan petugas menurutnya berawal dari bidang P2 (penindakan dan penyidikan) yang melihat gelagat mencurigakan dari Z yang akan melewati pemeriksaan x-ray di pelabuhan Punggur. “Tas selempang yang ia bawa juga menunjukkan citra x-ray yang mencurigakan,” kata Undani.
Sehingga petugas lalu meminta Z untuk membuka tas selempangnya. “Setelah dibuka, ditemukan barang yang mencurigakan berupa bungkusan plastik,” kata dia.
Barang bukti bungkusan plastik dan Z kemudian dibawa petugas ke Kantor Bea Cukai di Batu Ampar untuk penelitian lebih lanjut. “Setelah barang bukti dilakukan pengecekan narkotes dan didapati hasil bahwa barang tersebut adalah sabu-sabu dengan berat 18,3 gram,” katanya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut. “Tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” kata Undani