Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Iwan Kurniawan, mengatakan pihaknya berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai total Rp14,2 Miliar pada semester I 2021.
Total potensi kerugian negara itu didapat dari berbagai upaya pihaknya sebagai Community Protector, yang berhasil mencegah penyelundupan ataupun upaya penyelewengan melalui data.
“Bea Cukai batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ataupun upaya penyelewengan aturan dengan data 92 tindakan atas barang pornografi, 56 tindakan atas rokok dan miras ilegal, 31 tindakan atas ballpress [rombeng], dan barang lainnya dengan total penindakan sebanyak 266 kali penindakan,” kata Iwan Kurniawan dalam Dialog Kinerja Organisasi (DKO) seperti yang dikutip dari laman resminya.
Selain penindakan di atas, terdapat juga hasil penindakan dari patroli laut dengan 21 kali penindakan meliputi rotan, tekstil, kapal, miras, rokok, dan juga barang ilegal lainnya.
“Bea Cukai Batam juga tidak henti-hentinya melawan peredaran narkotika dengan capaian 8 kali penindakan,” katanya.
Dengan capaian tersebut, kata dia, Bea Cukai Batam terus berkomitmen dalam melawan peredaran barang-barang ilegal sehingga masyarakat dapat terlindung dari barang-barang berbahaya. Hal ini dilakukan dengan harapan dapat menekan pelaku penyelundupan dan juga dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional.