Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, Rudi Sakyakirti, menyebutkan adanya keuntungan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).
Hal ini ditegaskannya, mengingat saat ini perusahaan di Kota Batam banyak menerima karyawan, lantaran perusahaan bersifat replacement.
Salah satu keuntungan yang dimaksud, adalah kontrak kerja karyawan bisa sampai lima tahun, dari sebelumnya aturan kontrak selama dua tahun. Jika perusahaan tetap ingin mempekerjakan karyawan yang sudah lima tahun maka wajib permanen. Jika tidak permanen maka tidak diperbolehkan kontrak ulang.
“Setahun sekali kontrak, terus sampai lima tahun. Setelah itu tidak boleh dikontrak lagi. Kalau perusahaan cocok boleh permanen. Kalau dulukan, 3 tahun, 2 tahun kontrak baru 1 tahun permanen,” kata dia, Jumat, 19 Maret 2021.
Meskipun dikontrak selama lima tahun, tambah Rudi, perusahaan wajib membayarkan gaji 14 kali setiap tahunnya, karena selain THR juga ada kompensasi.
Selain itu, keuntungan lainnya dalam Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 diatur juga tentang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Panglima Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto, menegaskan bahwa pihaknya menolak tegas PP 35/2021 lantaran memosisikan pekerja dalam lingkaran kontrak terus-menerus selama bekerja. Ia juga menyangsikan perusahaan bakal menjalankan kontrak kerja pada karyawan atau pekerja dengan benar.
“Dalam aturan itu juga seperti membebaskan tenaga alih daya (out sourcing), jika itu benar maka nantinya bakal ada perusahaan di dalam perusahaan,” katanya.
Pihaknya juga khawatir, dalam penerapannya nanti, perusahaan utama bakal menghindar jika terjadi persoalan andai pekerja mengalami masalah di perusahaan alih daya.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Mochamat Mustofa, membantah bahwa di dalam PP 35/2021 jika perusahaan tetap ingin mempekerjakan karyawan yang sudah lima tahun maka wajib permanen. Menurutnya, aturan itu hanya menyebutkan perusahaan bisa mempermanenkan pekerja bukan wajib.
“Jadi narasinya itu sebenarnya rancu. Kan bisa saja perusahaan mengatakan tidak bisa mempermanenkan pekerja karena alasan ini-itu, setelah kontrak habis lima tahun,” katanya.
Ia mengakui, pihaknya sendiri sejak awal telah menolak undang-undang itu saat masih dalam bentuk rancangan. Menurutnya, apa yang diterapkan dalam PP 35/2021 saat ini sudah diprediksi sejak awal.
“Yang pertama, kontrak yang terus-menerus selama lima tahun. Dalam kurun waktu itu juga pekerja atau karyawan bisa dipermanenkan jika perusahannya mau. Artinya tidak ada ketentuan dalam lima tahun perusahaan wajib mempermanenkan pekerjanya,”
“Berbeda dengan Undang-undang Tenaga Kerja 13/2003 yang menyebutkan setelah kontrak kedua, dikontrak satu kali lagi, lalu pilihanya permanen atau tidak bekerja lagi di situ. Sementara di PP 35/2021 ini ada celah perusahaan akan terus mengontrak pekerjanya terus menerus,” kata Mustofa.