Belasan hektare kawasan hutan bakau di Patam Lestari, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, ditimbun. Rencananya lahan tersebut akan dijadikan perumahan oleh pengembang.
Soni, anggota Organisasi lingkungan Akar Bhumi Indonesia, sangat menyesalkan aksi penimbunan ini. Menurutnya, apa yang dilakukan pihak pengembang tidak memperhatikan dampak lingkungan dari aktivitas tersebut.
Selain itu, di tengah upaya Akar Bhumi Indonesia melakukan perluasan kawasan hutan bakau dengan konservasi dan penanaman kembali pohon bakau, pihak pengembang malah melakukan penimbunan bakau yang akan menyebabkan terhambatnya proses perluasan kawasan hutan bakau.
Ia mengatakan, penimbunan bakau akan menutup daerah resapan air di sekitar lokasi penimbunan dan mempersempit aliran sungai. Sehingga akan merusak ekosistem yang ada dan mengancam biota laut di sungai.
Soni menjelaskan, informasi mengenai penimbunan yang terjadi di Patam Lestari diperoleh dari warga sekitar. Penimbunan tersebut juga sudah berlangsung sejak beberapa bulan yang lalu.
“Penimbunan sudah mencapai sekitar 15 hektare dan luasnya bakal terus bertambah. Nantinya per kaveling akan dijual seharga Rp 15 juta dengan ukuran 6×10 meter,” katanya pada Rabu, 31 Maret 2021.
Soni mengatakan, ia dan pihakanya berencana akan mengadukan permasalahan ini ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam dan KPHL unit II Batam agar mendapatkan tindakan lebih lanjut. Karena menurutnya, penimbunan yang dilakukan jelas melanggar Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Selain itu, jika pemilik proyek tidak mengurus AMDAL dalam penimbunan itu juga terancam melanggar peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan.
“Dalam Undang-undang pesisir no 27 tahun 2007 junto Undang-undang no 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil yang mengatur tentang perlindungan ekosistem mangrove di luas kawasan hutan,” katanya.