Polisi menangkap seorang pria berinisial MZ (27), warga Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau. Dia ditangkap lantaran melakukan hubungan ranjang dengan seorang gadis berinisial AT (15). Keduanya diketahui menjalin hubungan terlarang yang membuat berang orang tua si gadis.
“Pelaku [MZ] ditangkap di kamar kostannya oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong,” kata Kasubbag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia, dalam keterangan persnya yang diterima HMS, 8 Maret 2021.
Peristiwa ini terungkap berdasarkan curhatan si gadis kepada ayah kandungnya. Dia bercerita kepada si ayah kalau dirinya telah melakukan hubungan suami istri dengan MZ. Pengakuannya, mereka bercumbu satu kali di kamar kost tempat si pelaku ditangkap.
Waktu itu, setelah mendengar pengakuan si gadis, si ayah tidak langsung percaya begitu saja. Dia meminta salah satu kerabatnya untuk menjemput MZ, guna mendengar cerita utuh langsung dari mulut pria itu.
“Pelaku dijemput di tempat kerjanya dan langsung dibawa ke rumah. Kemudian pelaku mengakui bahwa memang telah melakukan hubungan badan dengan korban [AT] layaknya suami istri sebanyak satu kali,” kata dia.
Pengakuan keduanya itu ternyata membuat si ayah marah. Dia tidak terima dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Alasannya, tentu saja karena si gadis masih di bawah umur.
“Karena korban masih di bawah umur dan si ayah merasa trauma, kejadian ini langsung dilaporkan ke pihak kepolisian,” kata Betty Novia.
Berdasarkan laporan itulah pelaku diamankan, saat ini dia sudah dimintai keterangan dan untuk sementara mendekam di balik jeruji Polsek Bengkong.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu jllbab hitam, satu celana kotak-kotak cokelat, sehelai baju warna dongker batik, sebuah BH warna hitam, dan satu celana dalam warna abu abu.