Kamis, 15 Mei 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Pria berinisial MZ (27), warga Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau. (Foto: Arsip Polresta Barelang)

Berang Kehormatan Anak Gadisnya Hilang, Seorang Ayah Lapor Polisi

8 Maret 2021

Batam, 260 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Polisi menangkap seorang pria berinisial MZ (27), warga Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau. Dia ditangkap lantaran melakukan hubungan ranjang dengan seorang gadis berinisial AT (15). Keduanya diketahui menjalin hubungan terlarang yang membuat berang orang tua si gadis.

“Pelaku [MZ] ditangkap di kamar kostannya oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong,” kata Kasubbag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia, dalam keterangan persnya yang diterima HMS, 8 Maret 2021.

Peristiwa ini terungkap berdasarkan curhatan si gadis kepada ayah kandungnya. Dia bercerita kepada si ayah kalau dirinya telah melakukan hubungan suami istri dengan MZ. Pengakuannya, mereka bercumbu satu kali di kamar kost tempat si pelaku ditangkap.

Waktu itu, setelah mendengar pengakuan si gadis, si ayah tidak langsung percaya begitu saja. Dia meminta salah satu kerabatnya untuk menjemput MZ, guna mendengar cerita utuh langsung dari mulut pria itu.

Berita Lain

PT Merah Putih Shipyard Batalkan Kerja sama dengan PT Tri Graha Powerindo Energi

Li Claudia Chandra Serahkan Bantuan Tunai kepada Lansia

Hadiri Undangan Networking Dinner Bersama Delegasi Kementerian dan Pengusaha Jerman

89 KK Warga Rempang Tempati Rumah Baru Tanjung Banun

“Pelaku dijemput di tempat kerjanya dan langsung dibawa ke rumah. Kemudian pelaku mengakui bahwa memang telah melakukan hubungan badan dengan korban [AT] layaknya suami istri sebanyak satu kali,” kata dia.

Pengakuan keduanya itu ternyata membuat si ayah marah. Dia tidak terima dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Alasannya, tentu saja karena si gadis masih di bawah umur.

“Karena korban masih di bawah umur dan si ayah merasa trauma, kejadian ini langsung dilaporkan ke pihak kepolisian,” kata Betty Novia.

Berdasarkan laporan itulah pelaku diamankan, saat ini dia sudah dimintai keterangan dan untuk sementara mendekam di balik jeruji Polsek Bengkong.

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu jllbab hitam, satu celana kotak-kotak cokelat, sehelai baju warna dongker batik, sebuah BH warna hitam, dan satu celana dalam warna abu abu.

Berita Lain

Foto korban pembunuhan di Tiban, Jimmy Hutasoit. (Foto: Ist)

Kasatreskrim Polrestabes Barelang Mengatakan Kasus Pembunuhan Pendeta Tidak Ada Kaitan Agama

8 Maret 2024
Ketua Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kota Batam, Martua Susanto Manurung. (Foto: Ist)

Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kota Batam Kecam Pembunuhan Pdt. Jimmy Hutasoit

7 Maret 2024

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS