Senin, 26 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Konferensi pers oleh Satresnarkoba Polresta Barelang, 9 Juni 2021. (Foto: Polresta Barelang)

Berawal dari Warung Kopi, Enam Pengedar Sabu-sabu Jaringan Lapas Ditangkap Polisi di Batam

9 Juni 2021

Batam, 344 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Kepolisian Resor Barelang menangkap enam sindikat pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kota Batam, Kepulauan Riau, jaringan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjung Pinang. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di sebuah kedai kopi.

Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara, mengatakan, enam pelaku yang diamankan itu berinisial JR (28), WH (25), AS (40), DK (24), RH (34), dan AR (32). Mereka diamankan pada Minggu, 6 Juni 2021, di tempat yang berbeda dengan total barang bukti keseluruhan seberat 195,74 gram.

“Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang diteruskan dengan penangkapan terhadap JR dan WH di warung kopi Neraca, Tiban Koperasi. Dari hasil penggeladahan petugas menemukan satu bungkus serbuk kristal yang mereka sembunyikan di dinding kayu di samping tempat mereka duduk,” kata Kompol Lulik dalam keterangan pers yang diterima HMS, 9 Juni 2021.

Kemudian polisi melanjutkan penggeledahan sampai ke rumah pelaku. Dari sana ditemukan lagi sejumlah paketan sabu-sabu yang disimpan dalam kantong kresek. Mendapati itu, pemeriksaan secara mendalam pun akhirnya dilakukan petugas untuk mengetahui dari mana sumber barang haram tersebut.

Berita Lain

Jaga Ketersediaan Air Baku Batam, BP Batam Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca

Ketua DPRD Batam Kamaluddin Minta Maaf atas Molornya Jadwal Paripurna, Segera Perbaiki Koordinasi

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

“Pelaku JR mengaku mendapat perintah dari pelaku DK untuk mengantar sabu-sabu dengan cara diletakkan di halte PCI Sekupang. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB kami berhasil mengamankan AS yang mana mengaku mendapat perintah dari RH untuk mengambil narkoba di halte tersebut,” katanya.

Setelah proses pemeriksaan lebih dalam, akhirnya ketiga pelaku yang tertangkap ini mengaku kalau barang haram tersebut mereka dapatkan dari tiga narapidana berinisial DK, RH, dan AR yang sekarang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjung Pinang.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan selain paketan sabu-sabu yang total keseluruhannya mencapai 195,74 gram, petugas juga mengamankan enam unit telepon genggam berbagai merek, serta satu kendaraan bermotor yang dipakai pelaku untuk mengedarkan narkoba.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Yos Guntur, mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya juga berkoordinasi dengan Lapas Narkotika Kelas II Tanjung Pinang. Selain itu, ia mengimbau agar masyarakat tetap memberikan informasi kepada polisi apabila mengetahui atau melihat adanya transaksi narkotika.

“Barang bukti 195,74 Gram mampu menyelamatkan 591 sampai dengan 788 jiwa manusia. Saya imbau kepada masyarakat jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib ,” kata Yos Guntur.

Berita Lain

Pegawai Pemerintah Malaysia Diperas di Batam, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

6 Juli 2026

Trafo Kelebihan Beban, PLN Batam Bangun Gardu Baru di Senjulung

6 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS