Kepolisian Resor Barelang menangkap enam sindikat pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kota Batam, Kepulauan Riau, jaringan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjung Pinang. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di sebuah kedai kopi.
Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara, mengatakan, enam pelaku yang diamankan itu berinisial JR (28), WH (25), AS (40), DK (24), RH (34), dan AR (32). Mereka diamankan pada Minggu, 6 Juni 2021, di tempat yang berbeda dengan total barang bukti keseluruhan seberat 195,74 gram.
“Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang diteruskan dengan penangkapan terhadap JR dan WH di warung kopi Neraca, Tiban Koperasi. Dari hasil penggeladahan petugas menemukan satu bungkus serbuk kristal yang mereka sembunyikan di dinding kayu di samping tempat mereka duduk,” kata Kompol Lulik dalam keterangan pers yang diterima HMS, 9 Juni 2021.
Kemudian polisi melanjutkan penggeledahan sampai ke rumah pelaku. Dari sana ditemukan lagi sejumlah paketan sabu-sabu yang disimpan dalam kantong kresek. Mendapati itu, pemeriksaan secara mendalam pun akhirnya dilakukan petugas untuk mengetahui dari mana sumber barang haram tersebut.
“Pelaku JR mengaku mendapat perintah dari pelaku DK untuk mengantar sabu-sabu dengan cara diletakkan di halte PCI Sekupang. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB kami berhasil mengamankan AS yang mana mengaku mendapat perintah dari RH untuk mengambil narkoba di halte tersebut,” katanya.
Setelah proses pemeriksaan lebih dalam, akhirnya ketiga pelaku yang tertangkap ini mengaku kalau barang haram tersebut mereka dapatkan dari tiga narapidana berinisial DK, RH, dan AR yang sekarang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjung Pinang.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan selain paketan sabu-sabu yang total keseluruhannya mencapai 195,74 gram, petugas juga mengamankan enam unit telepon genggam berbagai merek, serta satu kendaraan bermotor yang dipakai pelaku untuk mengedarkan narkoba.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Yos Guntur, mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya juga berkoordinasi dengan Lapas Narkotika Kelas II Tanjung Pinang. Selain itu, ia mengimbau agar masyarakat tetap memberikan informasi kepada polisi apabila mengetahui atau melihat adanya transaksi narkotika.
“Barang bukti 195,74 Gram mampu menyelamatkan 591 sampai dengan 788 jiwa manusia. Saya imbau kepada masyarakat jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib ,” kata Yos Guntur.