Seorang wanita asal Malang, Jawa Timur, ditolak masuk oleh petugas pelabuhan di Singapore karena membawa surat hasil tes PCR Swab Covid-19 yang menyatakan dirinya positif, pada Sabtu, 9 Januari 2021.
Wanita itu adalah Ella Novia Saritta. Tujuannya masuk ke Singapore untuk bekerja. Berangkat dari Batam menggunakan kapal Ferry Sindo dari Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Ella ditolak masuk ke Singapore karena surat tes swab PCR Covid-19 miliknya menyatakan hasilnya positif.
Ella kemudian pulang ke Batam. Ia langsung ditangani oleh Tim Gugus Tugas Covid-19. Apa yang dialami Ella juga langsung ditindaklanjuti oleh Polisi Sektor Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP) Batam. Surat test PCR Swab Covid-19 yang dikeluarkan Klinik Gatot Subroto milik Ella langsung ditelusuri keasliannya oleh polisi.dari hasil penelusuran polisi, diketahui bahwa surat itu palsu. Klinik Gatot Subroto tidak pernah mengeluarkan surat hasil tes swab atas Nama Ella Novia Saritta. Pihak Klinik Gatot Subroto pun membuat laporan polisi pada Sabtu, 9 Januari 2021.
Polisi kemudian mengembangkan kasus itu. Hasilnya, seorang pria bernama Syahriansyah alias Panjang diamankan polisi. Syahryansyah adalah orang yang memberikan surat test PCR Swab Covid-19 palsu pada Ella dengan harga Rp 700 ribu. Syahryansyah mengaku mendapatkan surat tersebut dari seorang pria berinisial WN yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek KKP. WN adalah orang yang membuat surat palsu itu. Syahryansyah pun mendekam di sel tahanan polisi dan dijerat pasal 263 KUHP dan pasal 266 KUHP tentang pemalsuan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
Menurut AKP Budi Hartono, selain Ella, ada empat orang lainnya yang juga menjadi korban surat hasil test swab palsu yang didapatkan dari Syahryansyah. Mereka membeli surat itu antara Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu. “Saat ini kasus tersebut sedang kami proses dengan tuntas dan profesional, sekarang sudah sampai tahap penyidikan dan akan terus kami kembangkan,” katanya pada HMStimes.com, Senin 18 Januari 2021.
Untuk mencegah kasus tersebut terulang kembali, AKP Budi Hartono kemudian berkordinasi dengan instansi terkait di setiap pelabuhan untuk memperkatat kembali pengecekan hasil swab calon penumpang. Namun, kata Dia, saat ini, memang belum ada petugas khusus di pelabuhan yang mengecek atau memverifikasi keaslian surat test swab yang dibawa calon penumpang. Dan, belum ada rumah sakit atau klinik khusus yang ditunjuk untuk mengeluarkan surat test swab.
“Saya sudah pernah menyampaikan dalam rapat kordinasi tentang penunjukkan rumah sakit atau klinik khusus untuk mengeluarkan test swab untuk memudahkan pengawasan,” ujarnya.
Berkaca dari kasus tersebut dan masih adanya peluang kasus terulang kembali, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam mengatakan, ia telah menghimbau kepada klinik untuk menggunakan barcode pada setiap surat yang dikeluarkan. Saat ini menurutnya, sudah ada klinik yang menggunakan barcode tersebut. “Hal ini memang tidak diwajibkan untuk digunakan melainkan himbauan saja. Yang tertinggl pasti ditinggal,” kata Didi pada Senin, 18 Januari 2021.
Kepala Ombudsam RI Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan, ia telah meminta Direktorat Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementrian Kesehatan untuk mengevaluasi sistem kinerja petugas karantina kesehatan di semua bandara dan pelabuhan. Ia berharap agar sistem pengecekan surat hasil swab bebas covid ini dievaluasi kembali dengan membuat barcode pada surat yang dibaca oleh alat di pelabuhan dan bandara yang dimiliki oleh karantina kesehatan.
“Tidak hanya di Batam, kalau di Batam kasus satu, tapi mungkin saja gunung es. Bisa juga hal yang sama terjadi di daerah lain,” kata Lagat pada Selasa, 19 Januari 2021.
Lagat juga berharap pihak kepolisian bertindak cepat menindaklanjuti semua informasi terkait hal serupa.