Selasa, 13 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Polisi menggelar konferensi pers tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Foto: Humas Polresta Barelang

Berkomplot Mencuri Motor, Delapan Remaja di Batam Ditangkap Polisi

4 September 2021

Batam, 179 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Polisi menangkap delapan remaja di bawah umur yang berkomplot mencuri sepeda motor di Kota Batam, Kepulauan Riau. Mereka beraksi hanya bermodalkan gunting dan menyasar kendaraan-kendaraan yang terparkir tanpa pengawasan.

Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal mengatakan, enam pelaku adalah aktor pencurian, sementara dua remaja lainnya berperan sebagai penadah. Kasus ini sendiri pertama kali terungkap berdasarkan laporan salah seorang warga yang kehilangan sepeda motor pada pertengahan Agustus 2021 lalu.

Warga melaporkan kalau sepeda motor yang ia parkir dalam keadaan terkunci di depan rumah hilang. Pelaku beraksi saat malam hari dengan cara menerobos pagar dan merusak setang motor yang terkunci.

“Pada hari Rabu 1 Agustus 2021 sekitar pukul 12.00 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong mendapat informasi keberadaan pelaku. Tim bergerak dan kemudian berhasil mengamankan semua pelaku,” kata Bob Ferizal dalam siaran persnya yang diterima HMS, 4 September 2021.

Berita Lain

BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul

BP Batam Terus Mengembangkan Pariwisata Batam Sebagai Motor Penggerak Perekonomian

RSBP Batam Kukuhkan Kepala Instalasi, Kepala Ruangan, dan Koordinator, Tegaskan Janji Komitmen Pelayanan Prima

BP Batam Bangun Infrastruktur Jalan Strategis Tahun 2026

Dalam penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor, selembar STNK, dan beberapa helai pakaian yang dipakai pelaku dalam menjalankan aksinya.

Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur mengatakan, para pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1,4,5 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” katanya.

Berita Lain

Acara hari jadi Kota Batam diikuti sejumlah anggota dewan dan Wali Kota Batam. (Foto: Humas DPRD).

Ketua DPRD Kota Batam Hadir Dalam Acara Memperingati Hari Jadi Kota Batam ke-196

20 Desember 2025
Piala bergilir untuk ajang sepak bola. (Foto: Humas DPRD).

Anggota DPRD Kota Batam Ikut Partisipasi dalam Pembukaan Kejuaraan Sepak Bola Piala Bergilir Wali Kota Batam

13 Oktober 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS