Polisi menangkap delapan remaja di bawah umur yang berkomplot mencuri sepeda motor di Kota Batam, Kepulauan Riau. Mereka beraksi hanya bermodalkan gunting dan menyasar kendaraan-kendaraan yang terparkir tanpa pengawasan.
Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal mengatakan, enam pelaku adalah aktor pencurian, sementara dua remaja lainnya berperan sebagai penadah. Kasus ini sendiri pertama kali terungkap berdasarkan laporan salah seorang warga yang kehilangan sepeda motor pada pertengahan Agustus 2021 lalu.
Warga melaporkan kalau sepeda motor yang ia parkir dalam keadaan terkunci di depan rumah hilang. Pelaku beraksi saat malam hari dengan cara menerobos pagar dan merusak setang motor yang terkunci.
“Pada hari Rabu 1 Agustus 2021 sekitar pukul 12.00 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong mendapat informasi keberadaan pelaku. Tim bergerak dan kemudian berhasil mengamankan semua pelaku,” kata Bob Ferizal dalam siaran persnya yang diterima HMS, 4 September 2021.
Dalam penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor, selembar STNK, dan beberapa helai pakaian yang dipakai pelaku dalam menjalankan aksinya.
Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur mengatakan, para pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1,4,5 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” katanya.