Bocah perempuan berumur 5 tahun dianiaya pengasuhnya berinisial AZ (24), dikos-kosan dikawasan Bengkong, Rabu, 28 Juli 2021.
Korban yang masih balita dianiaya pelaku dengan mencubit pangkal paha, menjambak rambut, hingga memukul kepala korban.
“Rambut dijambak, dicubit, juga dipukul-pukul,” kata korban saat didampingi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Batam di Polresta Barelang, Rabu, 28 Juli 2021.
Orang tua korban berinisial AD (24), mengatakan bahwa korban merupakan temannya yang dipercaya mengasuh anaknya, lantaran ia bekerja malam pulang pagi.
“Sudah 8 bulan saya titip anak saya kepada pelaku, dan ketahuannya sekarang,” kata AD.
Lanjut AD, saat penganiayaan ini terungkap, pelaku melarikan diri dari kos-kosan. “Saya langsung lapor polisi dan melakukan visum, dan saat ini didampinggi pihak P2TP2A,” katanya.
Sementara itu, pendamping TP2TP2A Kota Batam Hanny Saragih mengatakan, saat ini kasus masih dalam proses laporan, dan penyidikan.
“Kami mendapat informasi dari penyidik bahwa ada kasus penganiayaan anak, dan kami diminta mendampingi,” kata Hanny.
Menurut dia, kedepannya, P2TP2A akan menydiakan rumah aman, psikolog, pendampingan, serta memberikan kekuatan hukum saat dipengadilan.
“Mendampingi korban adalah tugas kami,” katanya.
(Romi Kurniawan, Kontributor HMS)