Dalam sepekan terakhir Direktur PT Batamitra Sejahtera, Kasidi alias Ahok, bolak-balik menghubungi HMStimes.com. Tujuannya apalagi kalau bukan soal laporan pemutilasian kapal di galangannya. Tidak banyak yang bisa dikutip, kecuali dua hal: perusahaannya memiliki izin terlengkap se-Kota Batam dan kapal yang dipotong bukan barang curian. “Intinya, buat berita yang bagus-bagus lah,” kata dia kepada HMS.
HMS mengamini “permintaan”-nya itu. Meskipun makna berita bagus menurut pengusaha ini hanya sebatas sebuah laporan yang memuat galangannya telah memiliki izin fasilitas penutuhan kapal dari Kementerian Perhubungan. Dia tidak menyinggung soal kerugian. Biarlah, terserah dia. Soal izin-izin itu sebetulnya sudah HMS rangkum secara lengkap dalam laporan yang terbit sebelumnya (baca: Sudah Gratis pun Tetap Tidak Melapor).
Pada dasarnya, permasalahan galangannya bukan sekadar pembuktian perizinan. Ada perkara yang sedang berjalan, berawal dari laporan seorang pengusaha di Polda Kepulauan Riau, terkait satu kapal bernama MT Great Marine yang ditutuh di sana. “Laporan dari saudara Abdul Rachman atas dugaan tindak pidana pencurian dan atau pemalsuan,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi, Harry Goldenhart, 7 Agustus 2021. Satu hari sebelumnya kapal itu sudah disegel polisi.
Polisi menyebut kalau tangker minyak yang dilaporkan bernama MT Novi Sukses. Belakangan baru diketahui itu adalah nama lama kapal berbendera Mongolia ini, yang sudah diganti sekitar tahun 2019 lalu. Kapal ini sendiri akhirnya dipotong menjadi besi tua karena pada Januari 2021, diklaim mengalami kerusakan mesin dan hanyut dari Perairan Internasional ke Bintan.
Zefri Perwira Utama, keagenan yang ditunjuk mengurus dokumen kapal rusak itu mengaku heran atas laporan dugaan pemalsuan dan pencurian tersebut. Dia sendiri sudah diperiksa polisi pada pertengahan Agustus 2021 lalu. “Kalau dibilang pencurian, pertanyaan saya, kapal dicuri dari mana? Sesudah atau sebelum kapal itu hanyut?” katanya kepada HMS, 19 Agustus 2021.
Sepengetahuan dia, semua dokumen kapal yang diterima dan diurusnya valid. Bisa dibuktikan dari jawabannya kepada penyidik saat diperiksa. “Ada 12 pertanyaan, dan itu saya jawab semua. Itu valid, saya pegang semua dokumen dan saya urus secara benar. Mulai dari kedatangan sampai PPKA [Persetujuan Keagenan Kapal Asing], dan di Bea Cukai pun sudah diurus,” katanya.
HMS mendapat berita acara serah terima kapal yang diterbitkan oleh Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas II Tanjung Uban. Dalam surat yang terbit pada 25 Mei 2021 itu, diketahui kalau pemilik kapal adalah Novel Marine Service Pte Ltd. Ownernya bernama Teo Tzi Yong, yang telah memberikan kuasa khusus beserta 31 sertifikat dan dokumen MT Great Marine kepada Andi Rangga Passarella. Takada nama Abdul Rachman di sana.
Zefri mengatakan, berdasarkan perintah dari pemilik kuasa khusus pada 1 Juli 2021, dia memberangkatkan kapal dari PLP Kelas II Tanjung Uban ke Dermaga Citra Shipyard Kabil. Kemudian lima hari setelahnya barulah diperintahkan mengurus keberangkatan ke PT Batamitra Sejahtera, untuk nantinya dilakukan penutuhan.
“Setelah sekitar lima hari sampai di PT Batamitra Sejahtera saya tidak tahu lagi, tiba-tiba tanggal 26 Juli saya dapat kabar kalau kapal sudah dipotong. Saya kaget lah,” katanya.
Penutuhan itu dilakukan secara tidak resmi atau tanpa melapor kepada Kantor Syahbandar dan Otorita Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam. Yang kemudian menjadi masalah bagi Zefri, kegiatan tanpa izin itu membuat perusahaan keagenannya dicekal oleh Bea Cukai, KSOP, dan BP Batam.
“Padahal kalau diurus itu cuma satu minggu saja. Intinya, karena tidak mendapat jawaban memuaskan, saya meminta keagenan untuk dipindahkan. Tapi, sampai sekarang masih belum disetujui, dan saya juga sedang menunggu pembayaran. Artinya, masalah kapal itu sebetulnya hanya izin pengawasan saja yang tidak diurus. Kalau soal pencurian dan pemalsuan saya rasa itu tidak ada.”
Pecah Kongsi
Sumber HMS mengatakan, dua pihak yang berseteru ini sebetulnya dulunya berada di satu kubu yang sama. Kemudian pecah kongsi karena salah satu dari mereka ada yang merasa dicurangi. Biasalah, urusan bisnis. Mereka masih dalam satu kubu yang sama ketika kapal berada di Citra Shipyard. Baru terpecah saat kapal masuk ke PT Batamitra Sejahtera.
Berawal dari Andi Rangga Passarella, selaku penerima kuasa khusus memutuskan menjual kapal itu kepada seorang pengusaha bernama Adri, pada tanggal 13 Juli 2021. Sebelum dijual, Andi Rangga Passarella sendiri sudah melaporkan kepada Owner Novel Marine, Teo Tzi Yong, 7 Juli 2021, bahwa kapal akan dijadikan besi tua. Kegiatannya itu pun sudah disetujui dan dokumen persetujuannya telah ditandatangani.
“Jadi adalah pengusaha di balik pelapor ini yang dulu membiayai semua biaya operasional kapal ketika masih di Tanjung Uban. Mulai dari penyewaan tug boat hingga agen. Si pengusaha ini mau beli kapal itulah ceritanya, cuma karena lama melakukan pelunasan, akhirnya kapal dijual ke orang lain,” katanya kepada HMS.
Pengalihan penjualan itu ternyata membuat si pengusaha berang karena uangnya untuk membiayai kapal sudah keluar sekitar Rp500 juta. Atas dasar itulah dia melapor kepada polisi dan menuntut ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar. “Cuma uangnya yang terpakai sekitar Rp500 juta itu sudah dikembalikan. Saya tidak tahu dikembalikan kapan, setelah atau sebelum dilaporkan ke Polda. Kalau permintaan yang Rp1,5 miliar itu ditolak,” kata dia.
Pada 27 September 2021, polisi dikabarkan telah membuka segel terhadap MT Great Marine. Tidak tahu apa dasarnya. Konfirmasi HMS kepada Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart, sampai sekarang belum dijawab. MT Great Marine sendiri mulai disegel sejak 6 Agustus 2021 lalu.
Sampai berita ini ditulis HMS juga masih berupaya mengonfirmasi pihak pelapor. Terutama, setelah mendapat informasi kalau mereka telah melanjutkan laporannya ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Karena perkara MT Great Marine ini, kapal-kapal lain yang ditutuh di sana akhirnya dipermasalahkan juga. Setidaknya, ada tiga nama kapal lain yang HMS tahu dimutilasi menjadi besi tua tanpa dilaporkan oleh PT BMS periode Juli sampai September 2021 ini, yaitu MT Lumba, MT Lautan Tujuh, MT Lautan Energi (baca: Polisi Mengusut Kapal-Kapal yang Dirajang di PT Batamitra Sejahtera). Ketiga kapal itu kasusnya sedang diselidiki oleh Polda Kepulauan Riau.