Senin, 20 Maret 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
BP Batam
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dendi Gustinandar (kiri). (Foto: Antorius Zagoto)

BP Batam Klarifikasi Tentang Pengawas Badan Usaha

30 Januari 2021

Siaran Pers, 363 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Sehubungan dengan pemberitaan di media Batam Pos tentang Pengawas Badan Usaha di Lingkungan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), bersama ini kami sampaikan penjelasan atau klarifikasi sebagai berikut:

1. BP Batam mempunyai 2 tugas utama, yaitu mengelola Kawasan Batam dalam rangka memberikan layanan kemudahan investasi dan memungut PNBP dalam rangka mendukung layanan tersebut.

2. Terkait dengan tugas tersebut, BP Batam diberi tugas kinerja yang sangat menantang sehingga perlu usaha yang keras dan profesional untuk mencapai tujuan.

3. Untuk itu, sejak tahun 2020 telah didirikan beberapa Strategic Business Unit (SBU) atau Badan Usaha, yaitu Badan Usaha Fasilitas Lingkungan, Badan Usaha Pelabuhan, Badan Usaha Rumah Sakit, dan Badan Usaha Bandara Udara dan TIK. SBU tersebut harus bisa melayani masyarakat secara baik dan mengikuti dinamika kelembagaan dan konsekuensinya juga mengumpulkan PNBP secara optimal;

Berita Lain

Memulai Tahun 2023, BEI Mengulas Delapan Strategi Investasi

Rudi Ajak Bangkitkan Pariwisata Batam

Yasonna Pimpin Apel Nasional Gabungan di Batam

Ansar: Pemprov Kepri Sudah Sangat Siap untuk Jembatan Batam-Bintan

4. Dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut dan di dalam koridor profesionalisme dan regulasi yang berlaku, Kepala BP Batam memutuskan pembentukan pengawas dari masing-masing unit usaha tersebut;

5. Referensi dalam penyusunan Perka BP Batam Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengawas Badan Usaha di lingkungan BP Batam, adalah:

a. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN. Menjadikan PER BUMN sebagai referensi karena Badan Usaha untuk melaksanakan tugas teknis operasional sesuai prinsip good corporate governance;

b. PMK 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum;

6. Berdasarkan pertimbangan dan referensi tersebut dan melalui proses sesuai mekanisme di dalam penyusunan Perka, diterbitkan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 19 tahun 2020 tentang Pengawas Badan Usaha di Lingkungan Badan Pengusahaan Batam;

7. Berdasarkan Perka BP Batam Nomor 19 tahun 2020 bahwa Pengawas diangkat dan bertanggung jawab kepada Kepala BP Batam, dan sesuai kewenangannya, Kepala BP Batam menerbitkan Surat Keputusan Nomor 249 tahun 2020 tentang Anggota Pengawas Badan Usaha di Lingkungan Badan Pengusahaan Batam;

8. Tugas dan Fungsi Pengawas Badan Usaha telah diatur dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 19 Tahun 2020 tanggal 24 September 2020;

9. Dalam melaksanakan tugasnya, Pengawas Badan Usaha selalu menjunjung tinggi prinsip good corporate governance dan tidak ikut terlibat dalam urusan pengelolaan yang bersifat teknis operasional Badan Usaha;

10. Proses penjaringan dan pengangkatan Pengawas Badan Usaha telah dilaksanakan sesuai dengan koridor profesionalitas dan regulasi, serta prosedur yang ditetapkan.

Demikian penjelasan ini disampaikan untuk dapat dipahami dan tidak menjadikan polemik di masyarakat. Atas perhatian dan pemuatannya diucapkan terima kasih.

Berita Lain

Kepala BP Batam HM Rudi bersama Rektor Universitas Hasanuddin Jamaluddin Jompa saat penandatangan Nota Kesepahaman antara kedua lembaga. (Foto: BP Batam)

BP Batam Gandeng Universitas Hasanuddin Kembangkan Industri Maritim

19 September 2022
Muhammad Rudi mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk menambah kenyamanan dan keindahan Kota Batam sebagai salah satu gerbang pariwisata di Indonesia bagian barat. (Foto: Humas BP Batam)

Lampaui Target, BP Batam Akan Tanam Ribuan Pohon Jati Emas 

21 Juni 2022

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS