Rabu, 8 Februari 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
UWT BP Batam
Syarat pembayaran UWT. (Foto: Humas BP Batam)

BP Batam Mengeluarkan Kebijakan, UWT Bisa Dicicil 10 Kali

16 Januari 2021

Siaran pers dari Humas BP Batam

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Badan Pengusahaan (BP) Batam telah mengeluarkan kebijakan untuk masyarakat berupa keringanan pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) yang dapat dicicil sebanyak 10 kali. Hal tersebut akan berlaku hingga 26 Februari 2021.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar, menyampaikan, kebijakan cicilan UWT tersebut berlaku dari 27 Februari 2020 dan akan berakhir pada 26 Februari 2021.

”Pembayaran cicilan 10 kali dalam setahun sejak diterbitkan fakturnya atau dapat melunasi dengan jatuh tempo pembayaran faktur adalah 60 hari kalender dari tanggal terbit faktur UWT,” kata Dendi Gustinandar.

Ia menambahkan, keringanan sanksi perpanjangan UWT juga diberikan untuk luas lahan di bawah 250 meter persegi yang dapat diajukan melalui Land Management System (LMS) secara online di https://lms.bpbatam.go.id.

Berita Lain

Memulai Tahun 2023, BEI Mengulas Delapan Strategi Investasi

Rudi Ajak Bangkitkan Pariwisata Batam

Yasonna Pimpin Apel Nasional Gabungan di Batam

Ansar: Pemprov Kepri Sudah Sangat Siap untuk Jembatan Batam-Bintan

Dendi mengatakan, persyaratan untuk membayar UWT, berupa kelengkapan berkas administrasi, antara lain Identitas Pengguna Lahan, PBB Tahun Terakhir, Sertifikat Tanah atau Dokumen Lahan (SKPL/SPPL/Gambar Lokasi/Faktur UWT).

Selanjutnya cara pengajuannya, Pengajuan permohonan melalui website https://lms.bpbatam.go.id. Login menggunakan akun LMS-Online yang sudah terdaftar, klik menu Permohonan, pilih jenis Perizinan, isi dan upload dokumen sesuai persyaratan administrasi, setelah selesai klik kirim permohonan.

Setelah terdaftar, maka tinggal isi dan unggah data yang diminta.  Selanjutnya, administrator akan melakukan verifikasi data, dan mengirimkan link aktivasi akun melalui email yang didaftarkan. Kemudian akan diarahkan untuk proses pembayaran di website tersebut dan akan ada pilihan mengenai pembayaran secara cicilan.

Kemudian dilanjutkan dengan pembayaran UWT ke bank yang ditunjuk BP Batam sebagai mitranya, tentunya setelah menerima faktur.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi email lms-online@bpbatam.go.id, cslahan@bpbatam.go.id dan pada whatsapp 081364711807 dan 081364701797.

Berita Lain

Kepala BP Batam HM Rudi bersama Rektor Universitas Hasanuddin Jamaluddin Jompa saat penandatangan Nota Kesepahaman antara kedua lembaga. (Foto: BP Batam)

BP Batam Gandeng Universitas Hasanuddin Kembangkan Industri Maritim

19 September 2022
Muhammad Rudi mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk menambah kenyamanan dan keindahan Kota Batam sebagai salah satu gerbang pariwisata di Indonesia bagian barat. (Foto: Humas BP Batam)

Lampaui Target, BP Batam Akan Tanam Ribuan Pohon Jati Emas 

21 Juni 2022

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS