Senin, 12 April 2021
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
UWT BP Batam
Syarat pembayaran UWT. (Foto: Humas BP Batam)

BP Batam Mengeluarkan Kebijakan, UWT Bisa Dicicil 10 Kali

16 Januari 2021

Siaran pers dari Humas BP Batam

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Badan Pengusahaan (BP) Batam telah mengeluarkan kebijakan untuk masyarakat berupa keringanan pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) yang dapat dicicil sebanyak 10 kali. Hal tersebut akan berlaku hingga 26 Februari 2021.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar, menyampaikan, kebijakan cicilan UWT tersebut berlaku dari 27 Februari 2020 dan akan berakhir pada 26 Februari 2021.

”Pembayaran cicilan 10 kali dalam setahun sejak diterbitkan fakturnya atau dapat melunasi dengan jatuh tempo pembayaran faktur adalah 60 hari kalender dari tanggal terbit faktur UWT,” kata Dendi Gustinandar.

Ia menambahkan, keringanan sanksi perpanjangan UWT juga diberikan untuk luas lahan di bawah 250 meter persegi yang dapat diajukan melalui Land Management System (LMS) secara online di https://lms.bpbatam.go.id.

Berita Lain

Pelayanan Perizinan di BP Batam Cukup Dilakukan oleh Direktur PTSP

Semarak HUT ke-41, YKB Cabang Kota Barelang Beri Tali Asih ke Panti Jompo dan Panti Asuhan

SMSI Kota Batam Berbagi, Ratusan Paket Sembako Dibagikan Ke Masyarakat

BP Batam Klarifikasi Tentang Pengawas Badan Usaha

Dendi mengatakan, persyaratan untuk membayar UWT, berupa kelengkapan berkas administrasi, antara lain Identitas Pengguna Lahan, PBB Tahun Terakhir, Sertifikat Tanah atau Dokumen Lahan (SKPL/SPPL/Gambar Lokasi/Faktur UWT).

Selanjutnya cara pengajuannya, Pengajuan permohonan melalui website https://lms.bpbatam.go.id. Login menggunakan akun LMS-Online yang sudah terdaftar, klik menu Permohonan, pilih jenis Perizinan, isi dan upload dokumen sesuai persyaratan administrasi, setelah selesai klik kirim permohonan.

Setelah terdaftar, maka tinggal isi dan unggah data yang diminta.  Selanjutnya, administrator akan melakukan verifikasi data, dan mengirimkan link aktivasi akun melalui email yang didaftarkan. Kemudian akan diarahkan untuk proses pembayaran di website tersebut dan akan ada pilihan mengenai pembayaran secara cicilan.

Kemudian dilanjutkan dengan pembayaran UWT ke bank yang ditunjuk BP Batam sebagai mitranya, tentunya setelah menerima faktur.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi email lms-online@bpbatam.go.id, cslahan@bpbatam.go.id dan pada whatsapp 081364711807 dan 081364701797.

Berita Lain

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar. (Foto: Humas BP Batam)

Lahan di Batam Terbatas, Tidak Semua Permohonan Alokasi Lahan Baru Dapat Diberikan

5 April 2021
Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhamad Rudi, di kegiatan peletakan batu pertama tiga fasilitas umum di Batam. (Foto: Humas BP Batam)

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Taman Rusa, Taman Kolam, dan Jalur Sepeda Sekupang

2 April 2021

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS