Senin, 6 Februari 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
LMS BP Batam
Layanan Land Management System Versi 2. (Foto: Humas BP Batam)

BP Batam Merilis Pembaruan Land Management System Versi 2

16 Januari 2021

Siaran pers dari Humas BP Batam

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Badan Pengusahaan (BP) Batam membuat gebrakan baru dengan merilis pembaruan layanan digital Permohonan Land Management System (LMS) Online Versi 2.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar, mengatakan, portal LMS merupakan portal perijinan resmi yang dikembangkan BP Batam, khususnya Direktorat Pengelolaan Lahan, untuk memperoleh informasi mengenai prosedur dan tata cara yang diperlukan dalam pengajuan perijinan lahan di Batam.

Dendi menjelaskan, Pemohon dapat mengakses sistem melalui laman lms.bpbatam.go.id, dengan memasukkan username dan password, serta kode keamanan, lalu klik “masuk”.  Setelah klik “Buat Permohonan” pada sebelah kiri layar, Pemohon kemudian akan menemukan 5 pilihan pendaftaran permohonan.

“Layanan yang dihadirkan di sistem, antara lain pelayanan pengalokasian lahan, perpanjangan hak atas tanah, peralihan hak atas tanah, pelaporan hak tanggungan, dan perubahan dokumen,” kata Dendi Gustinandar.

Berita Lain

Memulai Tahun 2023, BEI Mengulas Delapan Strategi Investasi

Rudi Ajak Bangkitkan Pariwisata Batam

Yasonna Pimpin Apel Nasional Gabungan di Batam

Ansar: Pemprov Kepri Sudah Sangat Siap untuk Jembatan Batam-Bintan

Dendi melanjutkan, salah satu kelebihan dari LMS online versi 2 ini adalah, pemohon dapat memonitor status berkas melalui menu tracking pada portal, dengan mengisi nomor pendaftaran dan PIN atau nomor telepon maupun nama pengurus.

“Tidak hanya itu, untuk melengkapi kekurangan dokumen permohonan perizinan, Pemohon tidak perlu lagi mengirimkan e-mail. Cukup dilengkapi di LMS online Versi 2 dan pastikan anda sudah login di sistem. Tutorial lebih lengkap sudah tersedia di Youtube resmi LMS online,” jelas Dendi.

Dendi mengajak masyarakat untuk dapat memanfaatkan layanan ini secara maksimal dengan mengurus berkas permohonannya secara mandiri. “Melalui perizinan online ini, BP Batam mengakomodir kebutuhan Pemohon dengan menghadirkan kemudahan pengurusan serta transparansi status berkas dan biaya perizinan,” tutur Dendi.

Pembaruan LMS online ini, dikatakan Dendi, dilakukan sebagai bentuk percepatan pelayanan perijinan lahan BP Batam, sesuai amanat Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Lahan.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, juga berharap, sebagai sumber realisasi penerimaan dan unit usaha penghasil terbesar, Direktorat Pengelolaan Lahan dapat terus meningkatkan pelayanan untuk masyarakat dan investor ke depannya.

Berita Lain

Kepala BP Batam HM Rudi bersama Rektor Universitas Hasanuddin Jamaluddin Jompa saat penandatangan Nota Kesepahaman antara kedua lembaga. (Foto: BP Batam)

BP Batam Gandeng Universitas Hasanuddin Kembangkan Industri Maritim

19 September 2022
Muhammad Rudi mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk menambah kenyamanan dan keindahan Kota Batam sebagai salah satu gerbang pariwisata di Indonesia bagian barat. (Foto: Humas BP Batam)

Lampaui Target, BP Batam Akan Tanam Ribuan Pohon Jati Emas 

21 Juni 2022

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS