Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) membongkar tempat penampungan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di sebuah hotel di bilangan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 11 Agustus 2021.
Koordinator BP2MI Batam, Titi Delima Panjaitan, mengatakan, dari lokasi itu, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 19 calon TKI ilegal dari berbagai daerah.
“Ya benar, sekarang lagi dalam penyelidikan,” kata Titi, di kantor BP2MI yang berada di Komplek Imperium Batam Kota, Kamis, 12 Agustus 2021.
Mereka yang diamankan rata-rata berusia 20 sampai 30 tahun. Ditempatkan di sebuah ruangan khusus yang sudah sengaja disiapkan oleh pemilik gedung. “Mereka ditampung di Batam, dan akan dikirim ke Singapura,” kata Titi Delima.
Dalam menangani kasus ini, BP2MI Batam katanya menunjuk penyidik dari Jakarta. BP2MI Batam belum merinci siapa penyalur dari belasan calon TKI ilegal ini. Apakah ia ikut ditangkap atau tidak. Hanya saja, berdasarkan informasi yang didapat HMS di lapangan, ke-19 orang ini diurus oleh seseorang bernama Ujang.
(Romi Kurniawan, Kontributor HMS)



