Dalam rangka menggenjot pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi (BP2RD) Provinsi Kepri, masih mengkaji pemutihan atau relaksasi denda pajak kendaraan bermotor di tahun 2021.
Kepala BP2RD Provinsi Kepri, Reni Yusneli, mengatakan saat ini wacana pemutihan dan relaksasi denda pajak tersebut tengah dalam pembahasan BP2RD Kepri. “Masih kita kaji dulu, nanti hasilnya bagaimana kita sampaikan,” katanya pada Kamis, 25 Maret 2021.
Pihaknya saat ini juga tengah menunggu arahan lebih lanjut dari Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menganai wacana ini.
Selain sebagai upaya menggenjot pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan, wacana ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang saat ini mengalami kesulitan ekonomi karena pandemi Covid-19.
Sementara itu, untuk keringanan pajak pokok kendaraan tua yang diproduksi di bawah tahun 1999 masih berlaku hingga saat ini. Keringanan ini berupa penurunan pajak pokok kendaraan tua hingga 50 persen.
Ia mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan yang belum melaksanakan kewajiban pajak kendaraannya untuk segera melakukan kewajibannya membayar pajak.
“Manfaatkan kemudahan diskon pajak kendaraan tua ini,” katanya.
Imran, salah satu warga Batam menyambut baik rencana pemutihan pajak kendaraan ini. Menurutnya, langkah ini sangat tepat mengingat kondisi ekonomi masyarakat saat ini yang masih sangat sulit.
“Saya berharap iya mudah-mudahan pemutihan ini segera terealisasi,” tutupnya.