Sekali lagi, PT Batam Slop & Sludge Treatment Centre (BSSTEC) “diloloskan” melakukan kegiatan tank cleaning kapal asing di perairan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau. Belum ada sanksi yang diberikan oleh pihak berwenang. Padahal, bukti dua kasus sebelumnya sudah jelas: BSSTEC melakukan kegiatan pencucian tangki di MT Medan dan Cougar Satu tanpa mengantongi izin.
Dari dokumen yang HMS dapatkan dari sumber, kegiatan tank cleaning baru-baru ini dilakukan di atas kapal MT San Jacinto berbendera Kepulauan Marshall. Apabila pekerjaan sebelumnya dilakukan tanpa mendapat izin dan pengawasan dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, kali ini, kegiatan BSSTEC justru mendapat pengawasan KSOP Khusus Batam.
Surat keterangan pengawasan bernomor AL.605/(kosong)/(kosong)/KSOP.Btm/2021 itu diterbitkan di Batam, berlaku dari tanggal 16 Juni sampai 19 Juni 2021. Pemohonnya ialah perusahaan pelayaran yang juga mengatur urusan dua kapal sebelumnya yakni, PT Jaticatur Niaga Trans. (baca: Ditolak Karena Tidak Punya Izin).
Arlon Veristo, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Batam, yang membidangi pembangunan, sarana dan prasarana dan lingkungan hidup, mengatakan sampai sekarang ia masih belum tuntas menelusuri kasus perusahaan dengan nilai investasi sebesar Rp7,2 triliun ini. Pihaknya baru mendapatkan keterangan dari BSSTEC, yang menyatakan, sudah memiliki izin untuk melakukan tank cleaning. (baca: Janji Arlon Veristo Telusuri Kasus Tank Cleaning Dua Kapal Asing).
Akan tetapi, surat Persetujuan Pelaksanaan Pencucian Tangki Kapal dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang dilampirkan perusahaan ke Komisi III DPRD Batam itu katanya, diterbitkan pada tanggal 23 Juni 2021, dikeluarkan di Jakarta dengan nomor AL.605/3/2/DK/2021. Artinya, seluruh kegiatan BSSTEC sebelum surat itu terbit belum mendapat persetujuan atau tanpa izin. (baca: Dokumen Belum Selesai, Tank Cleaning Sudah Jalan).
“Betul, kegiatan mereka di Batu Ampar [MT Medan dan Cougar Satu] kemarin belum memiliki izin. Katanya sedang perpanjangan [izin uji coba]. Saya baru tahu juga kalau ada kegiatan lagi baru-baru ini di kapal lain [MT San Jacinto]. Seharusnya mereka memang harus dikenakan sanksi pidana dan denda dulu sesuai UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setelah itu baru dievaluasi kembali, apakah tetap diberi izin atau tidak,” kata Arlon Veristo kepada HMS, 7 Juli 2021.
Arlon mengatakan, pihaknya akan meminta keterangan kepada instansi berwenang di daerah dan pusat atas lolosnya pekerjaan tanpa izin ini. Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) RI, Dinas LHK Kepulauan Riau, dan KSOP Khusus Batam, memang kata dia seharusnya tidak boleh tutup mata dengan kegiatan yang riskan akan pencemaran lingkungan ini, apalagi kalau dalihnya sekadar soal investasi.
Mengenai pekerjaan di kapal MT Medan dan Cougar Satu pada April 2021 lalu, Arlon mengatakan, PT BSSTEC mengaku tangki-tangki kapal telah dibersihkan dengan baik, aman bagi kesehatan, dan tidak ada mencemari lingkungan. Namun, siapa yang berani menjamin pernyataan itu. Sebab, pekerjaannya saja berlangsung tanpa ada pengawasan dari KSOP Khusus Batam ataupun instansi berwenang lainnya. “Intinya, kami akan telusuri kasus ini sampai tuntas. Kendala kita sekarang saat ini karena waktu dan aktivitas yang terpaksa harus terbatas. Situasi kan lagi pandemi,” katanya.
Sampai berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari KSOP Khusus Batam maupun DLHK Kepri. HMS masih berupaya mengonfirmasi dua instansi tersebut. Jawaban konfirmasi akan diterbitkan dalam pemberitaan selanjutnya.
Hanya saja, sebelumnya, PT BSSTEC sudah dilarang membersihkan limbah dua kapal asing MT Medan dan Cougar Satu di perairan Batu Ampar, Kota Batam, karena belum memiliki izin. Lewat surat penolakan kegiatan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepulauan Riau, perusahaan yang diresmikan awal 2021, ini disarankan bekerjasama dengan perusahaan lokal yang berkompeten supaya proyeknya tidak hilang. Tapi saran itu diabaikan, mereka nekat beraktivitas “diam-diam”. Menjadi masalah. Pendatang baru ini terancam pidana dan denda miliaran rupiah.
Kepala Seksi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) DLHK Kepri, Edison, menjelaskan, surat penolakan itu terbit menjawab surat pemberitahuan kegiatan tank cleaning MT Medan dan MT Cougar Satu yang diajukan oleh PT Batam Slop & Sludge Treatment Centre, pada 12 April 2021. Keputusan penolakan itu berdasarkan hasil verifikasi pihaknya dan perintah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
“Pada awal-awal mereka [BSSTEC] beritahukan [mau berkegiatan], jadi dokumen [perizinan] itu kita [DLHK] verifikasi, kita lihat izinnya ternyata belum lengkap. Mulai dari izin Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, kemudian izin dari KLHK, dan pengelolaan limbah B3 mereka juga belum ada. Jadi kita keluarkan surat pemberitahuan penolakan kegiatan dan menyarankan BSSTEC bekerjasama dengan perusahaan pengelola limbah B3 yang berizin,” kata Edison kepada HMS, 2 Juni 2021.
Poin penting lain dalam surat itu kata Edison, apabila BSSTEC tidak mau bekerjasama dengan perusahaan lokal yang sudah lebih dulu berkompeten, ia juga sudah disarankan untuk menunggu sampai proses perizinannya yang sedang diurusnya itu kelar. Tapi BSSTEC sepertinya sedang diburu waktu dan tidak pula mau berbagi dengan perusahaan lokal. Alasannya apalagi kalau bukan demi meraup keuntungan, mendapat kepercayaan klien, dan menghindari pajak.
“Jadi setelah saya verifikasi ke KLHK, mereka memang ada sedang urus izin tank cleaning tapi belum selesai. Saya sempat menghubungi orang pusat, saya bilang, ‘Bagaimana itu BSSTEC mengajukan kegiatan?’ Mereka jawab, ‘Ya tunggu dulu jangan berkegiatan sampai berkasnya selesai’,” katanya.
Menurutnya, perusahaan yang bermarkas di Jembatan II Barelang ini hanya mempunyai izin pengelolaan limbah B3 secara termal atau upaya destruksi dengan pembakaran menggunakan incinerator, yang biasanya dimiliki pabrik-pabrik. Kemudian BSSTEC juga sempat mendapat kemudahan dengan diberikan izin uji coba tank cleaning dengan masa berlaku selama 60 hari, tetapi izin itu sudah kedaluwarsa bersamaan dengan peresmiannya pada 18 Maret 2021.
“Kalau yang pertama [sebelum MT Medan dan Cougar Satu] dia dapat izin uji coba 60 hari, itu sudah habis. Setelah kita lihat itu sudah habis dan izin yang mereka punya tidak ada terkait tank cleaning, kemudian kita jelaskan sama mereka melalui surat penolakan itu [tidak boleh melakukan kegiatan]. Setelah itu kita tidak menerima laporan lagi,” kata Edison. Pihaknya sendiri mengaku mengetahui kalau kegiatan tank cleaning dua kapal asing itu ternyata tetap lanjut setelah HMS mengonfirmasi, pada 15 April 2021.
Tentu saja kegiatan ilegal PT BSSTEC ini sangat disayangkan oleh Edison, sebab, perusahaan dengan nilai investasi mencapai Rp7 triliun ini semula diharapkan menjadi perusahaan pengelola limbah yang taat aturan. Semestinya perusahaan juga tahu persis kalau kemudahan yang saat ini diberikan pemerintah bertujuan supaya biaya pengelolaan limbah B3 di Batam menjadi lebih kompetitif, sehingga tidak ada lagi kegiatan ilegal di wilayah Out Port Limited yang mencemari perairan Kepri pada setiap tahunnya. (baca: Menghadang Limbah Musim Utara, Pelaku Tak Terjaring Hukum).
“Kita dukung semua, karena permasalah kita sekarang kan isunya soal limbah yang dibuang sembarangan. Minimal pencemaran itu berkurang dan diharapkan tidak ada lagi pencemaran. Kita sebagai pengawas di daerah juga tidak mau menghambat investasi, makannya kita sarankan mereka menunggu sampai izinnya keluar atau bisa bekerjasama dengan perusahaan lokal yang punya izin,” katanya.
Edison menjelaskan, perihal penindakan dan sanksi ditangani oleh bidang Konservasi Pemberdayaan Masyarakat dan Penegakan Hukum Badan Lingkungan Hidup Kepri bukan pada bidangnya. Tapi kata dia, apabila mengacu pada Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan tanpa izin yang dilakukan BSSTEC sudah dapat diduga melanggar pasal 59 ayat (4) dan terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
“Ya, kalau mengacu UU 32 tahun 2009, kan setiap pengelolan limbah B3 itu wajib dikelola oleh perusahaan yang berizin, kalau dia tidak berizin artinya dia melanggar perizinan. Ancamannya pidana dan denda,” kata Edison.
Sebelumnya kegiatan tank cleaning dua kapal tanker itu dilaporkan sudah masuk tahap akhir. Dokumentasi yang HMS peroleh baru-baru ini memperlihatkan limbah hasil dari pembersihan tangki tersebut mulai dikemas dalam ratusan karung dan dimuat ke kapal pengangkut. Prosesnya berlangsung tanpa dilengkapi dokumen dan luput dari pengawasan petugas.
Sumber HMS mengatakan, setelah laporan HMS terbit pada 16 April 2021 lalu, perusahaan mulai mengurus seluruh izin kegiatannya. Sekira pada akhir April 2021, mereka juga buru-buru melampirkan surat pemberitahuan kegiatan kepada Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) khusus Batam dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepri.
“Setelah kemarin beritanya terbit mereka baru mengurus semuanya [dokumen]. Artinya kerja dulu, kalau ketahuan baru urus dokumen. Intinya kegiatan itu kan sudah jelas tidak memiliki izin dari KSOP dan DLHK. Setahu saya kapal pengangkut juga tidak memiliki izin angkut limbah B3, jeti [dermaga khusus] tempat bongkar limbah tidak memiliki izin, kapal pengangkut tidak memiliki manifes limbah B3, seratus persen kegiatan ini ilegal,” katanya kepada HMS, 10 Mei 2021.
Kepala Seksi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri, Edison, sebelumnya juga mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan pemberitahuan kegiatan tersebut. Hanya saja, dia belum bisa memastikan kapan surat pemberitahuan itu masuk. Apakah setelah kegiatan atau sebelum kegiatan berlangsung.
“Nanti saya cek di kantor. Karena pemberitahuan itu kalau saya tidak salah masuknya April. Saya cek dulu, ya, biar tanggalnya tidak salah,” katanya kepada HMS, 10 Mei 2021. Dia memastikan tanggal masuknya surat pemberitahuan tersebut untuk menjawab pertanyaan HMS, soal jawaban konfirmasinya pada 17 April 2021, yang menyatakan, pihaknya belu mengetahui perihal aktivitas kedua kapal asing itu dan belum menerima laporan kegiatan tank cleaning tersebut.
Sebetulnya HMS sebelumnya sudah lebih dulu mewawancarai Kepala KSOP Khusus Batam, Mugen Suprihatin Sartoto. Dia mengatakan, bahwa dokumen kegiatan dua kapal itu memang masih berproses. Tetapi intinya, kata dia, semua kegiatan mestinya harus ada izin terlebih dulu, setelah itu barulah boleh berjalan. Apabila hal itu dilanggar, pihaknya tidak akan lagi memberikan layanan terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan penyimpangan prosedur itu.
“Iya mereka masih berproses, barusan dari DLHK kita sudah terima beberapa dokumen yang sudah keluar,” kata Mugen, 30 April 2021.
Ketika ditanyakan soal keterangan Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Penegak Hukum (Gakum) KSOP khusus Batam, Letkol (Mar) Eko Priyo Handoyo, pada 17 April 2021, menyebut KSOP tidak ada mengeluarkan surat pengawasan terhadap kegiatan itu. Dia menjawab, “Kalau tidak ada permintaan, kan pengawasan tidak dilakukan. Kalau sudah terjadi, dari kita ya akan dihentikan. Sama saya [sebelumnya] belum ada laporan. Kan, patroli saya terus jalan itu. Kalau tidak melihat mereka melakukan itu, jadi mau ngomong apa,” kata Mugen.
Sementara itu, menurut Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, mengatakan, berdasarkan laporan dan data yang pihaknya terima, tercatat kalau MT Medan memberitahukan kedatangannya ke Batam melalui inward manifest pada 9 Maret 2021, sedangkan Cougar Satu tercatat pada 5 April 2021.
“MT Cougar Satu tidak membawa muatan, sedangkan MT Medan membawa muatan 19.721,399 fuel oil,” kata Undani kepada HMS.
Data lainnya kata Undani, untuk MT Medan mendapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dari Bea Cukai Batam pada 9 Maret 2021. Barang-barang diangkut atau muatannya dialihkan ke satu kapal yakni MT Cavalier, sebuah kapal tanker minyak mentah yang dibangun pada tahun 1995 dan berlayar di bawah bendera Kepulauan Cook. “Mendapat persetujuan pengeluaran barang untuk diangkut lanjut atau STS ke kapal MT Cavalier,” katanya.