Andri alias Aan (36 tahun), suami yang mencekik istrinya, Dewi (32 tahun) hingga meninggal pada Kamis, 27 Mei 2021 lalu, dijerat pasal berlapis oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Nongsa, AKP I Made Putra, mengatakan, Aan dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), junto pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Meski begitu, pihaknya masih belum menemukan adanya unsur perencanaan dalam kasus tersebut.
“Kasusnya masih kami dalami, beberapa orang juga sudah kami periksa,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu, 29 Mei 2021.
Sebelumnya diberitakan, Aan mengaku tidak tahan lagi dengan kelakuan istrinya yang menjalin hubungan dengan pria lain. Meski sudah memohon agar hubungan itu diakhiri, istrinya justru tidak menggubris. Aan kalap dan mencekik istrinya hingga lemas. Selang beberapa menit kemudian, Aan pamit kepada ibunya keluar membeli nasi. Belakangan diketahui, Aan ternyata pergi menyerahkan diri ke kantor polisi.
Hal itu diakui Aan saat ditanyai sejumlah wartawan di Polsek Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis, 27 Mei 2021 lalu. Dia mengatakan, perselingkuhan istrinya dengan pria lain diketahui dari laporan anaknya sendiri. Dari anaknya pula Aan mengetahui istrinya sering membawa pria lain itu ke dalam rumah.
“Dia juga sering memukul anak-anak, sampai gigi depan anak saya sompel,” katanya.
Selain selingkuh, kata dia, istrinya juga kerap meminta cerai dan mengganti dokumen rumah yang sebelumnya bernama Andri menjadi nama Dewi. Aan juga mengatakan, sebelum ia mencekik istrinya hingga lemas, korban sempat mencakar dadanya pada saat keduanya sedang berhubungan badan.
“Saya terpancing emosi mencekik dia karena permintaan saya ke dia untuk mengakhiri perselingkuhannya tidak digubris. Saya khilaf dan sekarang saya menyesal,” kata Aan.