Ketika Surya Sugiharto baru keluar dari kediaman orang tuanya di Kampung Panau, Kota Batam, Kepulauan Riau, Murni Megawati Sialoho cs langsung datang menyergap. Buronan polisi yang lari dari proses penyidikan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan itu sempat teriak minta tolong. Tapi dianggap angin lalu oleh warga setelah diperlihatkan surat daftar pencarian orang (DPO) berisi nama dan foto bos PT. Perambah Batam Expresco itu.
Murni Megawati Sialoho tiba di sana ditemani oleh sejumlah rekan prianya, Kamis sore, 24 Juni 2021. Setelah beberapa jam sebelumnya mendapat informasi dari salah satu kerabat, yang melihat keberadaan tersangka yang dilaporkan telah merugikan 540 konsumen pembeli rumah senilai miliaran rupiah itu.
“Sudah tujuh bulan namanya masuk DPO, jadi setelah kami mendapat informasi keberadaannya, kami langsung datang ke sana dan membawa surat DPO yang dikeluarkan oleh penyidik Polresta Barelang,” kata Murni, 26 Juni 2021.
Dalam pelariannya selama tujuh bulan tampaknya Surya Sugiharto, masih belum jera bermain-main dengan bisnis pengembangan rumah dan lahan. Sebab, kata Murni, jejak Surya terendus setelah ia terlihat ikut memantau aktivitas pengukuran lahan kampung Panau oleh petugas Badan Pertanahan Nasional.
“Saat kita turun, Surya sudah tidak ada di lokasi pengukuran. Kita sempat kehilangan jejaknya. Tapi karena mengingat rumah ibunya berada di sekitaran lokasi, kami akhirnya memutuskan mencari dia ke sana,” katanya.
Proses penangkapan terlapor oleh pelapor ini diwarnai banyak aksi perlawanan dari Surya Sugiharto. Murni mengatakan, dalam perjalanan menuju Polresta Barelang, Surya Sugiharto memberontak sejadi-jadinya di kursi belakang mobil yang ia kendarai. Bahkan, satu dari dua rekan prianya yang mengapit buron ini digigit hingga terluka.
“Surya histeris berteriak sampai mengigit jari tangan Sitorus hingga berdarah. Sementara punggung saya sesekali ditendang dengan hantaman kuat dari arah belakang hingga cedera lantaran bekas operasi,” kata Murni. Dia mengatakan, “Sesampainya di Polresta Barelang, kami langsung menyerahkan Surya ke Unit 3 Sat Reskrim Polresta Barelang.”
Kasus penipuan dan penggelapan ini terjadi pada Juni 2018 lalu. Bermula dari Murni Megawati Sialoho selaku agen properti PT. Gracia Mandiri Jaya yang menyerahkan uang sekitar Rp3,4 miliar untuk pembangunan 583 unit rumah kepada Surya Sugiharto, selaku pihak pengembang dari PT. Perambah Batam Expressco.
Waktu itu, Surya Sugiharto menjanjikan pembangunan perumahan yang berada di Kelurahan Punggur itu akan rampung dalam waktu satu bulan. Tapi, bukannya siap huni seperti yang dijanjikan, pembangunan ternyata tak kunjung dilakukan, legalitas lahan perumahan itu pun belakangan diketahui masih belum jelas.
Karena merasa dirugikan dan dituntut pengembalian uang oleh ratusan konsumennya, Pada 12 November 2018, Murni melaporkan Surya Sugiharto ke Polresta Barelang atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Selain itu, pada Desember 2018, ia juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam.
Dua tahun berjalan, kasus ini belum menemui titik terang. Surya Sugiharto yang sudah berstatus tersangka sejak tujuh bulan lalu menurut versi Murni Megawati Sialoho itu pun masih bebas berkeliaran. Akhir pelariannya baru terhenti setelah si pelapor turun tangan menangkap dan menggiring terlapor ke kantor polisi.
Sampai berita ini ditulis, HMS masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, terutama pihak kepolisian. Jawaban konfirmasi akan diterbitkan dalam pemberitaan selanjutnya.