Minggu, 15 Maret 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Pelabuhan Feri Domestik Sekupang. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

Calon Penumpang Wajib Rapid Antigen meski Sudah Divaksin

16 April 2021

Batam, 230 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Para calon penumpang perjalanan laut antar provinsi di Pelabuhan Feri Domestik Sekupang, Batam, wajib melampirkan surat hasil tes Rapid Antigen, meskipun telah melakukan suntik vaksin.

Kepala Bidang Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Batam, Romel Simanungkalit, mengatakan, persyaratan perjalanan bagi calon penumpang masih diwajibkan melengkapi hasil pemeriksaan kesehatan.

“Bagi calon penumpang antar daerah atau dalam provinsi cukup melampirkan surat keterangan sehat dari rumah sakit, puskesmas atau klinik,” katanya pada Jumat, 16 April 2021.

Romel menjelaskan, aturan wajib melampirkan hasil rapid antigen saat melalukan perjalanan karena vaksinasi merupakan upaya pemerintah untuk menekan  penyebaran Covid-19.

Berita Lain

Polresta Barelang Siapkan Layanan Penitipan Kendaraan untuk Pemudik

AirAsia Buka Rute Baru Batam-Kuala Lumpur

Prediksi Cuaca Batam 14 Maret 2026, Hujan Ringan dan Berawan

Di Hadapan Menteri Purbaya, BP Batam Tegaskan Komitmen Benahi Persoalan Investasi

Menurutnya, meski telah divaksin bukan berarti virus tak dapat masuk ke dalam tubuh, melainkan untuk menjaga imunitas kekebalan tubuh terhadap virus Covid-19. “Yang sudah divaksin, sedikit kemungkinan mereka akan terpapar jika dibanding yang belum vaksin,” kata Romel.

Ia pun mengingatkan kepada calon penumpang agar dapat memastikan kondisi kesehatan sendiri. “Pastikan kondisi kesehatan, jangan sampai menyebarkan virus atau sebaliknya. Saat kondisi kesehatan lemah, itu lebih rentan terpapar dan jangan lupa untuk wajib gunakan masker juga,” kata dia.

Ia mengatakan, persyaratan perjalanan ini juga sudah menjadi ketetapan di masa pandemi dan berlaku tak hanya di Batam, tapi secara nasional.

Selain itu, semua penumpang baik yang datang ke Batam atau akan berangkat keluar Batam diwajibkan mengisi riwayat perjalanan, di aplikasi e-HAC atau surat kuning. “Nanti itu akan diperiksa petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di pintu kedatangan penumpang di pelabuhan,” tutupnya.

Berita Lain

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Polresta Barelang Siapkan Layanan Penitipan Kendaraan untuk Pemudik

14 Maret 2026
Waka Polsek Lubuk Baja, AKP Thetio Nardiyato (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Ditipu Saat Transaksi Narkoba, Pria di Batam Tikam Rekannya

14 Maret 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS