Para calon penumpang perjalanan laut antar provinsi di Pelabuhan Feri Domestik Sekupang, Batam, wajib melampirkan surat hasil tes Rapid Antigen, meskipun telah melakukan suntik vaksin.
Kepala Bidang Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Batam, Romel Simanungkalit, mengatakan, persyaratan perjalanan bagi calon penumpang masih diwajibkan melengkapi hasil pemeriksaan kesehatan.
“Bagi calon penumpang antar daerah atau dalam provinsi cukup melampirkan surat keterangan sehat dari rumah sakit, puskesmas atau klinik,” katanya pada Jumat, 16 April 2021.
Romel menjelaskan, aturan wajib melampirkan hasil rapid antigen saat melalukan perjalanan karena vaksinasi merupakan upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19.
Menurutnya, meski telah divaksin bukan berarti virus tak dapat masuk ke dalam tubuh, melainkan untuk menjaga imunitas kekebalan tubuh terhadap virus Covid-19. “Yang sudah divaksin, sedikit kemungkinan mereka akan terpapar jika dibanding yang belum vaksin,” kata Romel.
Ia pun mengingatkan kepada calon penumpang agar dapat memastikan kondisi kesehatan sendiri. “Pastikan kondisi kesehatan, jangan sampai menyebarkan virus atau sebaliknya. Saat kondisi kesehatan lemah, itu lebih rentan terpapar dan jangan lupa untuk wajib gunakan masker juga,” kata dia.
Ia mengatakan, persyaratan perjalanan ini juga sudah menjadi ketetapan di masa pandemi dan berlaku tak hanya di Batam, tapi secara nasional.
Selain itu, semua penumpang baik yang datang ke Batam atau akan berangkat keluar Batam diwajibkan mengisi riwayat perjalanan, di aplikasi e-HAC atau surat kuning. “Nanti itu akan diperiksa petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di pintu kedatangan penumpang di pelabuhan,” tutupnya.