Syamsul Arifin alias Asul (22) duduk termangu memegangi betisnya yang sudah diperban. Di jari dan telapak kakinya masih ada sisa darah yang sudah mengering. Dia adalah tersangka pembunuhan lansia yang ditembak polisi karena mencoba kabur saat dijemput di rumah kosnya di Punggur, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Rabu, 9 Juni 2021.
Syamsul diduga membunuh wanita bernama Kui Hiong (67), warga perumahan Mitra Raya, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin, 7 Juni 2021 lalu. Pembunuhan itu pun sudah direncanakannya sejak Februari 2021. Alasannya, dendam lantaran dipecat dari tempatnya bekerja di perusahaan milik salah satu anak Kui Hiong.
“Karena tidak terima dipecat, pelaku dendam dan merencanakan pembunuhan,” kata Kapolsek Batam Kota, AKP Nidya Astuty, Rabu, 9 Juni 2021.
Syamsul sempat beberapa kali mengintai rumah Kui Hiong di Perumahan Mitra Raya Cluster Ever fresh blok H2 No. 53A, sejak dipecat Februari lalu. Menurut pengakuannya, dalam satu bulan dia bisa tiga kali mengintai rumah korban.
“Saya beberapa kali ke rumah korban untuk mengintai situasi,” kata Syamsul saat diinterogasi polisi beberapa saat setelah tertangkap.
Akhirnya, Senin, 7 Juni 2021, Syamsul mendatangi rumah Kui Hiong, Ibu dari mantan bosnya, menggunakan seragam visalux dan berpura-pura mengantar barang.
“Sampai di perumahan saya tidak turun di depan rumahnya. Saya turun agak jauh. Yang saya bawa kotak kosong,” katanya.
Kui Hiong yang sebelumnya sudah mengenal Syamsul, mempersilakan pria berkulit putih itu masuk ke dalam rumahnya. Di sanalah Syamsul langsung mencekik leher Kui Hiong.
Setelah wanita lanjut usia itu tak berdaya, Syamsul kemudian melakban mulut Kui Hiong. Tubuhnya dibawa ke dalam kamar dan diselimuti sebelum pelaku pergi meninggalkan rumah. Saymsul juga sempat mengambil uang sebesar Rp6 juta rupiah yang ia temukan di bawah mesin jahit di dalam rumah.
Saat ditemukan tewas, keluarga Kui Hiong awalnya mengira korban meninggal karena sakit. Kecurigaan baru muncul setelah pihak rumah sakit melakukan autopsi luar pada tubuh korban.
“Awal mula Polsek Batam Kota dapat informasi dari RS [Rumah Sakit] Bunda Halimah jika ada yang membawa orang tua yang sudah meninggal ke RS. Saat dicek bagian luar oleh pihak rumah sakit terdapat beberapa tanda-tanda yang tidak wajar untuk kematian yang normal. Maka pihak RS infokan ke Polsek,” kata AKP Nidya.
Setelah mendapat informasi itu, pihak kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Berelang, Kombes Pol. Yos Guntur, mulai melakukan penyelidikan. Hasilnya didapati kalau benar wanita lansia itu memang meninggal dalam kondisi tubuh yang dipenuhi luka memar.
Dua hari setelahnya, polisi akhirnya mulai mendapat titik terang atas kasus ini setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian, pada Rabu, 9 Juni 2021, Syamsul Arifin alias Asul yang diduga sebagai pelaku pembunuhan itu pun berhasil ditangkap.
Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman seumur hidup sesuai pasal 340 KUHP yakni dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.