Melonjaknya angka terkonfirmasi kasus positif Covid-19 mengharuskan pemerintah langsung menambah kesediaan fasilitas Rumah Sakit (RS) dan juga memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Hal tersebut dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers bersama Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 14 Juni 2021 usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo.
“Untuk menyikapi kenaikan (kasus positif Covid-19) di beberapa tempat di Jawa Barat, kemudian juga di Jawa Tengah dan DKI Jakarta, beberapa langkah yang perlu dilakukan oleh pemerintah adalah untuk fasilitas rumah sakit ditingkatkan 40 persen, terutama di daerah kabupaten/kota dengan zonasi merah atau BOR (Bed Occupancy Ratio= Angka Penggunaan Tempat Tidur) di atas 60 persen,” katanya.
Selain itu, untuk sejumlah kabupaten/kota yang termasuk zona merah seperti Kudus dan Bangkalan, disediakan rumah sakit rujukan di kota terdekat. Misalnya untuk Kudus di Semarang dan untuk Bangkalan di Surabaya.
“Pemerintah juga menyiapkan hotel-hotel untuk isolasi yang tentunya ini akan terus dilaksanakan, terutama untuk di daerah seperti Jakarta,” katanya.
Pemerintah juga mendorong percepatan pengecekan genome sequencing dari dua minggu akan ditekan menjadi satu minggu,” kata Airlangga.
Tambah Petugas
Untuk daerah seperti Kudus dan Bangkalan, pemerintah melalui Satuan Tugas Covid-19 juga menugaskan Dandim dan Kapolres melakukan penebalan petugas dalam kerangka PPKM mikro. Penambahan petugas ini dimaksudkan agar kedisiplinan masyarakat bisa lebih ditingkatkan.
Sementara itu, terkait dengan fasilitas Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran, pemerintah juga menambah jumlah tempat tidur bagi pasien yang melakukan isolasi. Saat ini jumlah tempat tidur di RSD Wisma Atlet tercatat 7.937 di mana 5.028 di antaranya terisi sehingga tingkat keterisian tempat tidur atau BOR-nya sudah mencapai 63,34 persen.
Pemerintah pun memutuskan untuk memperpanjang kebijakan PPKM mikro selama dua minggu, dari tanggal 15 Juni 2021 hingga 28 Juni 2021. Sejumlah kebijakan dalam kerangka PPKM mikro pun disesuaikan, antara lain pengaturan pegawai yang kerja dari rumah atau work from home (WFH) di zona merah sebanyak 75 persen.
“Jadi untuk daerah-daerah berbasis PPKM mikro merah itu kantornya 25 persen, namun kantor itu harus digilir. Artinya 25 persen itu bukan mereka yang itu-itu saja, melainkan harus diputar sehingga meyakinkan bahwa yang work from office itu bergantian dan memastikan bahwa pekerjaannya itu adalah standby di tempat mereka bekerja masing-masing. Kemudian kalau di daerah oranye atau kuning, WFO dan WFH-nya 50 persen,” katanya.
Terkait kegiatan belajar-mengajar, menurut Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto, kebijakan mengikuti apa yang telah diputuskan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Namun, untuk daerah atau kecamatan dengan zonasi merah, aktivitas belajar-mengajar harus sepenuhnya dilakukan secara daring.
“Jadi kemarin sudah ada yang belajar tatap muka terbatas, dua hari dua jam, namun untuk daerah merah ditetapkan mengikuti PPKM mikro. Jadi kecamatan yang merah itu secara online dua minggu dan pada periode ini 15-28 Juni sebagian besar sudah libur anak-anak sekolah,” katanya.
Pemerintah juga memperketat penerapan protokol kesehatan berkaitan dengan kegiatan di restoran dan mal. Selain itu, untuk daerah zona merah pemerintah mengimbau agar masyarakat beribadah di rumah, setidaknya untuk dua minggu ke depan.
“Khusus di tempat ibadah, untuk di daerah merah atau kecamatan yang merah itu juga beribadah dari rumah sehingga beribadah di tempat umum atau publik atau tempat-tempat ibadah khusus di daerah merah itu ditutup dulu untuk dua minggu. Terkait daerah-daerah merah antara lain Kudus, Bangkalan, dan beberapa daerah nanti akan ada instruksi Mendagri. Akan ditetapkan melalui keputusan sesuai masing-masing daerah provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Ketua Umum Partai Golkar ini.