Rabu, 8 Februari 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
Presiden Republik Indonesia. (Foto: Istimewa)

Cuti Bersama ASN 2021 Ditetapkan Dua Hari Kerja

14 April 2021

Nasional, 198 kata

H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2021.

Dalam Keppres yang ditandatangani pada 9 April 2021 tersebut, Presiden memutuskan dua hari cuti bersama ASN pada tahun 2021; yaitu tanggal 12 Mei (cuti bersama Hari Raya Idulfitri) dan 24 Desember (cuti bersama Hari Raya Natal).

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal,” bunyi diktum kesatu Keppres No.7 Tahun 2021.

Pada diktum kedua, cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. “Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” demikian ketentuan pada diktum ketiga Keppres yang berlaku sejak tanggal ditetapkan ini.

Berita Lain

Jokowi Tekankan Pentingnya Hilirisasi dalam PTIJK 2023

Membaiknya Pemulihan Ekonomi di 2022, BI Sebut Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap Kuat

Kader Gerindra Diminta Bersiap dan Berjuang Berikan yang Terbaik bagi Bangsa

Medan Kota Kondusif Penyelenggaraan Perayaan Hari Pers Nasional 2023

Keppres Nomor 7 Tahun 2021 yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini diterbitkan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2021.

Terbitnya keputusan ini juga untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menyatakan bahwa cuti bersama PNS dan PPPK ditetapkan dengan Keppres.

Berita Lain

Indonesia Wakil Negara Berkembang Anggota G20 Cari Solusi Efektif Atasi Krisis Multidimensi

14 November 2022
BATAM - Menteri Perdagangan dan Industri Singapura Gan Kim Yong meminta investor data center di negaranya untuk melakukan perluasan usaha di Batam. (Foto: Sarma Haratua Siregar)

Menteri Perdagangan dan Industri Singapura Meminta Investor Data Center Ekspansi ke Batam

17 Oktober 2022

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS