Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2021.
Dalam Keppres yang ditandatangani pada 9 April 2021 tersebut, Presiden memutuskan dua hari cuti bersama ASN pada tahun 2021; yaitu tanggal 12 Mei (cuti bersama Hari Raya Idulfitri) dan 24 Desember (cuti bersama Hari Raya Natal).
“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal,” bunyi diktum kesatu Keppres No.7 Tahun 2021.
Pada diktum kedua, cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. “Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” demikian ketentuan pada diktum ketiga Keppres yang berlaku sejak tanggal ditetapkan ini.
Keppres Nomor 7 Tahun 2021 yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini diterbitkan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2021.
Terbitnya keputusan ini juga untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menyatakan bahwa cuti bersama PNS dan PPPK ditetapkan dengan Keppres.