Minggu, 25 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Ilustrasi. Draf RKUHP terbaru mengatur ancaman denda Rp10 juta bagi tindakan kejahilan atau prank. (Foto: Istockphoto/Wavebreakmedia)

Denda Rp10 Juta Bagi Pelaku ‘Prank’

9 Juni 2021

Nasional, 292 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru siap menjerat orang yang melakukan kejahilan atau prank dengan ancaman hukuman denda Rp10 juta.

Dalam pasal 335 menjelaskan, kejahilan masuk kategori pidana ketika menimbulkan bahaya dan kerugian bagi orang lain.

“Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,” dikutip bunyi pasal 335 RKUHP, Selasa, 8 Juni 2021.

Sanksi pidana ini diatur lebih lanjut dalam pasal 79 RKUHP. Ada delapan kategori yang tercantum dalam pasal tersebut.

Berita Lain

Target Pembangunan Jalan Tol Baru 13,5 Km Pada 2027

Bandara Soetta Kembali Layani Penerbangan, Usai Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Dinas Pendidikan Terapkan PPJ

Kapal Induk AS Tinggalkan Thailand Usai Singgah Lima Hari

Salah satunya sanksi untuk pelaku prank atau kenakalan yang masuk dalam kategori II yaitu denda Rp10 juta. Dalam Pasal 81 ayat (1), pidana denda wajib dibayar dalam jangka waktu tertentu yang dimuat dalam putusan pengadilan.

Namun, jika pelaku prank tidak dapat membayar denda, maka kekayaannya terancam disita. Hal itu diatur dalam pasal 81 ayat (3) RKUHP.

“Jika pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar,” bunyi pasal 81 ayat 3 RKUHP.

Meski begitu, pelaku prank tidak bisa dijatuhi hukuman penjara sebab masuk dalam kategori pidana II. Pasal 82 ayat 1 RKUHP menjelaskan hukuman denda bisa diganti dengan hukuman penjara jika kategori pidana di atas II.

“Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara, pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial dengan ketentuan pidana denda tersebut tidak melebihi pidana denda kategori II,” bunyi pasal 81 ayat 1 RKUHP.

Sebelumnya, draf RKUHP menimbulkan polemik pada 2019 silam. Sejumlah pasal dalam draf tersebut dianggap bermasalah.

Polemik itu membuat RKUHP gagal disahkan pada periode 2014-2019. Namun saat ini draf tersebut masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.

 

Sumber: CNN Indonesia

Berita Lain

Sumber Gambar ilustras oleh Rudi Simanjuntaki Rudi

Ekspor Listrik Hijau ke Singapura: Langkah Awal Menuju ASEAN Power Grid

11 Juli 2026
Jaksa Agung RI ST Burhanudin

Jaksa Agung RI Instruksikan Kejati dan Kejari Gandeng SMSI Kawal Program Jaga Desa

4 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS